SALATIGA – Terjadinya praktik jual beli limbah medis atau B3 oleh oknum pegawai RSUD Kota Salatiga jelas melanggar sejumlah peraturan Kemenkes RI yang sejak 2004 sudah lama diatur mengenai pengelolaan limbah medis.
Diantaranya disana mengatur bagaimana limbah domestik (dapur/air cuci) harus terpisah dengan limbah medis. Lalu Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan RS. Disana mengatur terkait tanah, air, udara, pangan, sarana prasarana dan vektor penyakit.







