PANGKALPINANG – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Dr Restum mengakui bahwa pemberian Infus Kadarluarsa kepada Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Depati Hamzah adalah murni kelalaian dari pengawas rumah sakit.
“Kami akan berikan teguran keras kepada pihak rumah sakit, namun satu hal yang harus saya jelaskan disini Infus waluapun kadarluarsa infus tersebut, bukanlah faktor penyebab kematian karena di dalam infus itu cuma berisikan elektrolit dan gula. Memang ada yang berkandungan vitamin tapi itu jarang digunakan, ” ungkap Restum kepada wartawan, Senin (09/10/2017) usai mengikuti Paripurna Di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang.
Kemudian dirinya menyebutkan siang ini rencananya akan melakukan rapat dengan pihak terkait agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepan.
Diketahui sebelumnya Pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah kota Pangkalpinang yang diberikan asupan infus kadaluarsa oleh pihak rumah sakit ternyata meninggal dunia.
Pasien atas nama Harzian Lesmana (43) warga jalan H. Hasan desa Payabenua kecamatan Mendo Barat, kabupaten Bangka itu meninggal dunia pada Jumat (6/10/2017) di rumah sakit setelah kurang lebih satu minggu menjalani rawat inap di RSUD Depati Hamzah.
Almarhum sendiri diketahui masuk RSUD sejak hari Selasa lalu, diketahui pasien diberikan infus kadaluarsa oleh pihak rumah sakit sejak Minggu malam, ketika keluarga mengambil obat dari apotek RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang itu.
Dari kejadian ini almarhum meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil-kecil dan satu istri. “Anak almarhum paling besar sekitar usia dua tahunan, dan InsyaAllah almarhum sendiri akan dikebumikan usai shalat Ashar,” ujar Andre keluarga korban.
Sumber: amunisinews.com