PONTIANAK POST – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan rumah sakit. Direktur RSUD SSMA, dr Eva Nurfarihah, mengungkapkan bahwa pengawasan pelaksanaan perda tersebut dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur.
“Razia rutin terus kami lakukan, namun masih saja ditemukan pelanggaran, baik oleh pasien, keluarga pasien, bahkan oknum pegawai rumah sakit,” ujarnya. Menurut Eva, meskipun rambu dilarang merokok telah dipasang di sejumlah titik strategis, beberapa individu tetap nekat melanggar aturan tersebut.







