KEPAHIANG- Terkait dengan beredar kabar bahwa pemerintah akan menghapus kelas-kelas, sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022 ini.
Direktur RSUD Kabupaten Kepahiang, dr. Febi Nur Sanda, saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, hal tersebut belum dilakukan. Memang wacananya akan dilakukan layanan satu tarip. Jadi, iuran yang dibayar perbulan itu clear. Artinya tidak ada kelas 1, 2 dan 3. Sehinga tidak ada kecemburuan dalam hal pelayanannya di rumah sakit. Sehingga ruang inapnya sama tidak ada perbedaan.