Profesi kedokteran atau kedokteran gigi berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran merupakan pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Dokter atau dokter gigi (selanjutnya disebut dengan dokter) harus memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Selain itu dokter juga berkewajiban merujuk pasien ke dokter lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila yang bersangkutan tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan terhadap masalah yang dihadapi pasien.
Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk dalam penghasilan adalah imbalan terkait pekerjaan yang dapat berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, atau imbalan dalam bentuk lainnya.