
Pada 15 Januari 2019 lalu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila F. Moeloek menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Permenkes ini diterbitkan sebagai undang – undang melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68 oleh Dirjen Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana pada 31 Januari 2019.















