
Rumah sakit pemerintah yang berstatus Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah merupakan instansi pemerintah yang mengelola kekayaan negara/ daerah yang tidak dipisahkan. Sehingga pengelolaan aset tetapnya merupakan bagian dari pengelolaan aset tetap daerah. Pencatatan akuntansi aset tetap BLU/BLUD tidak diatur tersendiri dalam PSAP No 13, sehingga PSAP yang dijadikan pedoman dalam pengelolaan aset tetap BLU/BLUD adalah PSAP No 7 tentang akuntansi aset tetap.















