Hari pengelihatan sedunia jatuh pada 9 Oktober. Kali ini akan disampaikan tentang pentingnya menjaga kesehatan mata dan penyakit yang mengintai mata kita. Mata merupakan organ yang penting dalam tubuh kita, melalui mata kita bisa melihat keindahan dunia. Namun apakah Anda tahu betapa pentingnya menjaga kesehatan mata? Dikutip dari laman alodokter.com bahwa ada tujuh cara menjaga kesehatan mata:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah
Review:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini, sehingga terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah untuk menggantikannya. Pada peraturan ini diatur mulai dari persyaratan, pengelolaan, hingga pelaporan BLUD.
Rumah sakit milik pemerintah daerah merupakan salah satu badan yang dapat menerapkan BLUD. Untuk menerapkan BLUD, rumah sakit harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Persyaratan teknis terpenuhi apabila karakteristik tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, serta berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Persyaratan administratif terpenuhi apabila membuat dan menyampaikan dokumen – dokumen seperti surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosa/ proyeksi keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Beralih Menjadi BLUD
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dengan adanya peraturan tersebut, Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah diarahkan untuk menjadi BLUD, salah satunya adalah rumah sakit.
Lensa Kontak dan Kesehatan Mata
Mata adalah aset tubuh kita yang sangat penting. Sebagian orang mengalami gangguan pada mata namun menyambunyikan enggan menggunakan kacamata dan akhirnya menggunakan lensa kontak. Lensa kontak sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Lensa kontak berfungsi untuk menambah ketajaman mata dan juga untuk penampilan, khususnya para wanita. Namun apakah mereka memikirkan risiko penggunaan lensa kontak? Pengguna lensa kontak berpotensi terkena bakteri, kuman, dan mikroba lainnya. Namun bukan berarti lensa kontak tidak boleh digunakan. Lensa kontak tetap bisa digunakan akan tetapi berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.
Jenis Akad di Rumah Sakit Syariah
Rumah sakit syariah adalah salah satu jenis rumah sakit yang berkembang saat ini. Dewan Syariah Nasional (DSN) menjadi lembaga yang menetapkan fatwa mengenai rumah sakit syariah sekaligus mengawasi penerapan fatwa tersebut. Selain itu juga ada organisasi Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) yang menghimpun penyelenggara dan pelaksana sarana kesehatan Islam yang bersifat Independen dan profesional.
Semua penyelenggaraan kegiatan kesehatan di rumah sakit syariah sudah diatur sampai ke akad – akad yang dilakukan di rumah sakit syariah. Akad – akad tersebut meliputi akad rumah sakit dengan tenaga medis dan non medis, rumah sakit dengan pasien, rumah sakit dengan pemasok alat kesehatan, serta rumah sakit dengan pemasok obat. Akad yang digunakan untuk pelaksanaan antara rumah sakit dengan tenaga medis dan non medis serta rumah sakit dengan pasien adalah akad ijarah. Untuk pelaksanaan antara rumah sakit dengan pemasok alat kesehatan diantaranya menggunakan akad ijarah, akad ijarah muntahiya bit tamlik, akad mudharabah, dan akad musyarakah mutanaqishah. Sedangkan akad yang digunakan antara rumah sakit dengan pemasok obat adalah akad ba’i dan akad wakalah bil ujrah.
Sekilas Tentang Augmented Medicine
Inovasi dalam kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan wearable technology dapat membantu meringankan beban perawatan kesehatan global yang terus meningkat. Selama periode 2000 sampai dengan 2015, rata-rata harapan hidup global meningkat menjadi 71.4 tahun. Seiring dengan fakta meningkatnya penduduk usia lanjut akan membutuhkan perawatan berkelanjutan untuk kondisi yang lebih kompleks di kemudian hari. Tentunya hal ini akan mempengaruhi biaya. Seiring dengan meningkatnya biaya obat-obatan dan prosedur baru akan menyebabkan “inflasi kesehatan” yang angkanya dapat melebihi industri lain. Banyak sektor telah menggunakan teknologi untuk melakukan berbagai hal sayangnya sektor yang paling lambat untuk merespon teknologi adalah kesehatan. Meskipun lambat dalam respon, namun terdapat hal yang cukup menjanjikan yaitu artificial intelligence (AI) yang secara signifikan dapat membantu menurunkan beban dokter, seperti membuat prediksi diagnosis untuk kasus-kasus radiologi, patologi, dermatologi, dan spesialisasi lainnya.
Perlunya SOP untuk Transaksi dan Akad dalam Rumah Sakit Syariah
Penerapan nilai-nilai Islam dalam operasional rumah sakit syariah, mengharuskan manajer rumah sakit memahami permasalahan halal dan haram. Dalam kaidah Islam, halal bisa dipandang dari dua aspek. Pertama, kehalalan dari zat dalam hal ini di rumah sakit syariah dituntut semaksimal mungkin memberikan pelayanan dengan mempergunakan bahan maupun obat-obatan yang terjamin kehalalannya, kecuali untuk kasus darurat. Sementara kehalalan yang kedua adalah dari sisi transaksinya, rumah sakit syariah harus memahami transaksi-transaksi yang diperbolehkan dalam Islam dan yang dilarang.
Pelayanan Pasien di Rumah Sakit Syariah
Pelayanan kesehatan kepada pasien adalah bagian utama dari kegiatan di rumah sakit. Rumah sakit dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada pasien agar pasien merasa puas dengan pelayanan rumah sakit serta mendapatkan hasil yang terbaik. Dalam pelayanan kesehatan rumah sakit syariah, tidak hanya memperhatikan tingkat kepuasan pasien dan hasil yang maksimal. Namun pelayanan rumah sakit syariah juga harus memperhatikan kaidah Islam dalam pelayanan kesehatan. Misalnya dalam penempatan pasien dan pemeriksaan pasien harus dipisah dan disesuaikan. Ruang perawatan pasien laki-laki dan perempuan harus terpisah. Pasalnya, pasien perempuan memerlukan area privasi karena seperti diketahui bersama, aurat perempuan tidak boleh terlihat oleh yang bukan mahramnya.
Tindakan medis di rumah sakit syariah juga harus sesuai dengan kaidah Islam. Misalnya dalam melakukan anestesi, penjadwalan operasi, pemasangan kateter, dan lain-lain. Pelaksanaan operasi dilakukan tidak melewati waktu shalat, kecuali dalam keadaan darurat. Pemasangan kateter juga harus disesuaikan dengan jenis kelamin, perawat laki-laki memasang kateter pasien laki-laki dan sebaliknya. Begitu juga dengan pemeriksaan yang lain, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan jenis kelamin, dokter/perawat laki-laki melakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki dan sebaliknya, kecuali dalam keadaan darurat. Mungkin terdengar rumit karena semua harus disesuaikan dengan syariat Islam, namun hal tersebut bisa dilaksanakan jika rumah sakit serius dalam menjalankan prinsip syariah. Dengan penyesuaian pemeriksaan berdasarkan jenis kelamin juga bermanfaat untuk mencegah tindak pelecehan seksual dan tentunya menghindari dosa.
Selain pelayanan medis, rumah sakit syariah juga melakukan pelayanan non medis seperti menyediakan makanan yang dilakukan oleh instalasi gizi untuk pasien khususnya pasien rawat inap. Hal ini membuat instalasi gizi juga menjadi perhatian dalam mengelola rumah sakit syariah. Gizi atau makanan yang diberikan kepada pasien tidak hanya memenuhi kebutuhan dari nilai gizi semata, namun dalam aspek syariah juga harus diperhatikan. Kehalalan bahan makanan dan pengolahannya menjadi perhatian utama pada instalasi gizi. Bahan makanan harus berasal dari bahan makanan yang halal, diperoleh dengan cara yang halal, serta diolah dengan cara yang halal juga. Sehingga rumah sakit syariah harus selektif dalam memilih supplier bahan makanan, sehingga hanya yang makanan yang halal yang diperoleh rumah sakit.
Pelayanan non medis selain dari aspek makanan juga bisa dilakukan dari aspek kerohanian. Rumah sakit dapat memberikan bimbingan kepada pasien untuk berdzikir serta rumah sakit juga dapat memberikan pelayanan ruqyah syar’iyyah. Hal tersebut karena pengobatan dalam Islam tidak hanya melalui medis saja namun bisa juga melalui non medis, seperti ruqyah syar’iyyah.
Oleh: Husniawan Prasetyo Adhi
Rumah Sakit Syariah di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk mayoritas muslim. Hal ini berpengaruh dengan kebutuhan akan pelayanan yang sesuai dengan ajaran Islam, khususnya dalam pelayanan kesehatan. Seorang muslim melaksanakan ajaran Islam tidak hanya yang berhubungan dengan Tuhannya atau sering disebut ibadah mahdhoh, namun seorang muslim juga tidak boleh melupakan ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia atau sering disebut ibadah mu’amalah. Dalam bermu’amalah juga harus sesuai dengan syariat Islam, karena seorang muslim harus memeluk Islam secara menyeluruh (kaffah). Hal ini termasuk dalam akses layanan kesehatan. Sehingga fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat muslim, namun apakah pelayanan kesehatan di Indonesia sudah sesuai dengan syariat Islam? Pertanyaan tersebut mungkin pernah terlintas dibenak kita sebagai seorang muslim.
Dewasa ini, di Indonesia sudah ada beberapa lembaga dengan tambahan kata “syariah”, misalnya perbankan syariah, asuransi syariah, dan lain-lain. Tentunya dengan adanya tambahan syariah maka lembaga tersebut dijalankan sesuai dengan kaidah Islam. Begitu pula dengan rumah sakit, jika terdapat tambahan kata syariah tentunya rumah sakit harus dijalankan sesuai dengan kaidah Islam. Islam itu menyeluruh, segala sesuatu ada aturannya, bahkan dalam menjalankan kegiatan rumah sakit. Menjadi rumah sakit syariah tidak hanya menjalankan ajaran Islam semata, namun bisa menjadi nilai tambah rumah sakit itu sendiri. Hal itu karena pelayanan rumah sakit yang sesuai dengan syariat Islam akan lebih dipilih oleh masyarakat muslim, terlebih lagi di Indonesia yang penduduk mayoritas memeluk agama Islam.
Rumah sakit syariah harus dijalankan sesuai dengan kaidah Islam secara menyeluruh. Dalam aspek pelayanan, keuangan, farmasi, pengelolaan gizi, pengelolaan laundry, dan lain-lain. Misal pada aspek pelayanan, pasien laki-laki dan pasien perempuan dipisah tempat perawatannya. Untuk tindakan operasi juga dilakukannya tidak bertepatan pada waktu sholat, kecuali pada tindakan operasi darurat. Dalam hal investasi, rumah sakit harus menggunakan sumber dana yang halal, sama halnya dalam aspek transaksi keuangan juga harus sesuai dengan kaidah Islam, tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, denda, dan lain-lain. Begitu juga dengan pengelolaan instalasi gizi, harus menggunakan bahan-bahan makanan yang halal.
Saat ini sudah mulai muncul rumah sakit-rumah sakit syariah di Indonesia. Akan tetapi pertanyaannya, apakah semua aktivitas di rumah sakit tersebut sudah sesuai dengan hukum syariah yang ada? Jangan sampai rumah sakit syariah hanya sebagai nama saja dan belum menerapkan kaidah Islam di semua aktivitas rumah sakit. Indonesia sudah memiliki Dewan Syariah Nasional dan MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia) yang akan mengarahkan rumah sakit yang ingin menerapkan kaidah-kaidah Islam di semua aktivitas rumah sakit. Jika semua aktivitas rumah sakit sudah dilakukan sesuai kaidah Islam, maka bisa dikatakan rumah sakit itu syariah. Namun jika rumah sakit belum sepenuhnya sesuai kaidah Islam maka belum bisa dikatakan rumah sakit itu syariah.
Oleh: Husniawan Prasetyo dan Miftakhul Fauzi
PERMASALAHAN LIMBAH RUMAH SAKIT DI INDONESIA
Barkah Wahyu Prasetyo dan Miftakhul Fauzi
Limbah rumah sakit merupakan semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk cair, padat, maupun gas yang berbahaya karena dapat bersifat racun dan juga radioaktif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan tumpukan limbah medis di rumah sakit seluruh Indonesia mencapai 8.000 ton. Hal itu dinilai karena pengolahan limbah medis yang belum memenuhi syarat.
Rumah sakit-rumah sakit yang memiliki incenerator yang memenuhi syarat tentunya dapat mengelola limbah medis sendiri. Bagi rumah sakit-rumah sakit yang tidak memiliki incenerator telah melakukan upaya dalam menangani limbah medisnya, seperti melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis. Akan tetapi dikutip dari halaman website Persi masih terjadi penemuan limbah medis di tempat pembuangan sampah umum, bahkan di jalanan di Cirebon Jawa Barat. Sampah yang berupa kantong infus hingga tabung berisi darah pun berserakan di jalanan dan menyita perhatian publik.
Fenomena gunung es pengelolaan limbah rumah sakit menyeruak di akhir rahun 2017. Hal ini dipicu ditemukannya limbah medis yang tercecer di TPA Kota Cirebon. Jejak limbah yang ditemukan dalam kasus ini menyeret 34 rumah sakit. Kejadian ini menyadarkan kepada khalayak ramai, bahwasanya limbah B3 rumah sakit belum dikelola secara tepat. Berdasarkan survey data persi kepada 95 rumah sakit yang dilakukan PERSI, fakta yang tak kalah mengejutkan adalah sebagian besar rumah sakit (hampir 70%) tidak memiliki pengelolaan limbah padat. Dari 30% yang memiliki alat pengolah limbah padat (incenerator) baru 55% yang memiliki izin. Hal ini menyadarkan bahwa sebagian besar limbah rumah sakit tidak tertangani dengan tepat.
Pengelolaan limbah yang tidak sesuai, sangat membahayakan bagi pasien, keluarga pasien, staf rumah sakit dan masyarakat sekitar. Potensi penyebaran berbagai penyakit semisal HIV, Hepatitis B, dan penyakit menular lainnya akan meningkat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya solusi bersama dari semua pihak. Salah satu solusi permasalahan jangka pendek yang telah dilakukan adalah melibatkan industri semen yang memiliki pembakaran tinggi dalam produksinya untuk dimanfaatkan sebagai pembakar limbah B3 rumah sakit. Kementrian lingkungan hidup telah menunjuk PT Indocement, PT Holcim, PT Semen Padang dan PT Cemindo untuk membantu pemusnahan limbah medis rumah sakit di Indonesia.
Pengelolaan limbah medis sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan. Akan tetapi jika tidak mampu mengelola limbah B3, dapat diserahkan kepada pihak ketiga yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Dalam prakarsa pengelolaan limbah medis jangka panjang perlu difikirkan untuk membuat pusat-pusat pengelolaan limbah medis di seluruh wilayah indonesia, mengingat rumah sakit tersebar di seluruh pulau di Indonesia. Sementara, pengelola limbah maupun pabrik semen saat ini banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa & Sumatera saja. Rumah sakit didorong dan dibantu untuk menyediakan pengelolaan limbah medis secara mandiri dan layak sesuai peraturan kementerian lingkungan hidup, serta perlu adanya pusat-pusat pengelolaan limbah di setiap provinsi di Indonesia.
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- persi.or.id