Pada 20 Oktober 2019 lalu, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih untuk periode 2019 – 2024 resmi dilantik. Ir. H. Joko Widodo kembali terpilih menjadi presiden untuk periode kedua bersama dengan Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden. Beberapa hari kemudian, tepatnya 22 Oktober 2019 kabinet yang baru yaitu Kabinet Indonesia Maju dibentuk oleh presiden untuk membantu menyeleseaikan permasalahan yang ada dari berbagai aspek yang ada di negeri ini dan juga mengembangkannya. Kementerian Kesehatan untuk periode kali ini mendapatkan wajah baru sebagai pimpinannya yaitu Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K), yang resmi dilantik menjadi Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019 – 2024.
Penganggaran Rumah Sakit
Rumah sakit merupakan pelayanan kesehatan, namun sangat erat hubungannya dengan keuangan. Dalam menjalankan operasional rumah sakit yang baik tentu saja diperlukan dukungan keuangan yang memadai. Rumah sakit termasuk salah satu organisasi dengan cukup banyak permasalahan keuangan yang timbul apabila tidak dikelola dengan baik. Dalam pengelolaan keuangan yang baik dibutuhkan sebuah sistem keuangan dan penganggaran sehingga keberlangsungan operasional rumah sakit tidak terhambat.
7P Dalam Manajemen SDM Rumah Sakit
Rumah Sakit sebagai sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang jasa memiliki hubungan yang sangat erat dengan pengelolaan sumber daya, baik dalam bentuk sarana dan prasarana maupun manusianya. Dalam hal sumber daya manusia, rumah sakit merupakan organisasi padat SDM karena banyaknya macam profesi dan jumlah tenaga kerja yang bergerak di dalamnya. Sumber daya yang ada di dalam sebuah rumah sakit terdiri dari tenaga kesehatan (meliputi dokter, perawat, apoteker, analis, ahli gizi, fisioterapis, radiografer, perekam medis) dan juga non tenaga kesehatan (keuangan, administrasi, personalia, keamanan, dan sebagainya).
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Pada 15 Januari 2019 lalu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila F. Moeloek menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Permenkes ini diterbitkan sebagai undang – undang melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68 oleh Dirjen Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana pada 31 Januari 2019.
Mengenal Sistem Informasi Kesehatan (Bagian Dua)
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematika dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sistem ini terdiri dari gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi. Informasi kesehatan adalah hal yang selalu diperlukan dalam pembuatan program kesehatan baik dari analisis situasi, penentuan prioritas, pembuatan alternative solusi, pengembangan program, pelaksanaan dan pemantauan hingga proses evaluasi.
Mengenal Sistem Informasi Kesehatan Bagian 1
disunting dari : kompasiana,com
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Kesehatan suatu negara. Perkembangannya pun sejalan dengan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Sistem Kesehatan, dan juga Sistem Pemerintahan. Sistem Informasi Kesehatan yang baik akan membuat masyarakat tidak buta dengan semua permasalahan kesehatan.
Pengukuran Aset Tetap di Rumah Sakit BLU/D
Rumah sakit pemerintah yang berstatus Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah merupakan instansi pemerintah yang mengelola kekayaan negara/ daerah yang tidak dipisahkan. Sehingga pengelolaan aset tetapnya merupakan bagian dari pengelolaan aset tetap daerah. Pencatatan akuntansi aset tetap BLU/BLUD tidak diatur tersendiri dalam PSAP No 13, sehingga PSAP yang dijadikan pedoman dalam pengelolaan aset tetap BLU/BLUD adalah PSAP No 7 tentang akuntansi aset tetap.
Studi Kelayakan Rumah Sakit
Dunia kesehatan di Indonesia saat ini berkembang sangat pesat, hal ini dapat dilihat dari jumlah rumah sakit yang ada saat ini di Indonesia terus bertambah. Penambahan rumah sakit tidak hanya di kota – kota besar, tetapi juga sampai ke pelosok wilayah Indonesia
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, maka yang dikatakan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta.
Mengenal Akreditasi Rumah Sakit Melalui Permenkes No 12 Tahun 2012
Akhir – akhir ini marak pemberitaan mengenai banyaknya rumah sakit yang harus turun kelas setelah dilakukan akreditasi ulang oleh pemerintah. Namun tidak sedikit pula rumah sakit yang justru naik kelas ataupun terakreditasi internasional. Permasalahan akreditasi ini seringkali dianggap sebagai permasalahan manajerial semata, sehingga tenaga medis dan juga peserta didik yang bekerja di rumah sakit, ataupun pasien yang ada di dalamnya tidak tahu menahu mengenai pentingnya akreditasi ini.
Mutu Pelayanan Terhadap Kepercayaan Masyarakat
Sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa pengobatan ke luar negeri menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat Indonesia. Setiap tahunnya sekitar 600.000 masyarakat Indonesia pergi keluar negeri hanya untuk berobat (BBC, 2015). Berdasarkan sebuah penelitian oleh Patients Beyond Borders, Malaysia dan Singapura menjadi tujuan utama pasien dari Indonesia untuk berobat.