manajemenrumahsakit.net :: WONOGIRI- Lima orang warga Dusun Manggis Ngadirojokidul Kecamatan Ngadirojo, terserang Demam Berdarah Dengue. Tak butuh waktu lama serangan demam berdarah diakui menyebar dengan cepat.
Hal itu diungkapkan Mulyono, warga dusun Manggis, desa Ngadirojokidul Kecamatan Ngadirojo, saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonogiri, Selasa (13/1/2015). Iya mengatakan semula istrinya setelah istrinya di ketahui menderita DBD menyusuk kemudian secara berurutan 5 tetangga yang jarang rumahnya tidak cukup jauh.
“Semula istri saya, setelah itu 5 orang tetangga saya. Tidak lama, masuk rumah sakitnya hanya selang beberapa hari saja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tahun 2014 lalu angka kasus penyakit demam berdarah penyakit demam berdarah itu mencapai 42 kasus. Diantaranya terjadi dikecamatan Wonogiri, Ngadirojo, Sidoharjo dan Manyaran. Sebelumnya serangan demam berdarah pada tahun 2013 tersebar di 11 kecamatan yang ada di Wonogiri. kasus demam berdarah paling tinggi terjadi pada bulan januari, yakni 10 kasus.
Kewaspadaan Kurang
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Wonogiri, dr. Widodo mengatakan kecepatan dalam penyajian data serangan DBD masih buruk. Pihaknya menuding pihak Rumah Sakit maupun poliklinik di Wonogiri yang jumlahnya belasan tidak tertib dalam membuat pelaporan KDRS (Kesiapan dini rumah sakit) untuk DKK.
“Kewaspadaan rumah sakit yang sering saya singgung. Kami akui KDRS masih sangat kurang. Rumah sakit sebenarnya punya tanggung jawab, kalau itu disajikan cepat, langkah pencegahan kita akan baik,” ujarnya Selasa (13/1) sat dijumpai di ruag kerjanya
Kabid Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2MPL) Suprio Heriyanto mengakui angka penderita demam memang meningkat pada Januari 2015 ini. Mulai awal tahun 2015, trend kasus demam dengue di Wonogiri cenderung meningkat. Bahkan hingga minggu ini satu bulan terakhir ini, sekitar 60 warga masuk rumah sakit lantaran demam tanpa sebab.
“Tapi dari jumlah itu belum pasti semuanya DBD. Sebab seringkali kalau masyarakat mendengar demam langsung konotasinya demam itu DBD, ” ujarnya.
Setidaknya di Wonogiri terdapat 8 rumah sakit dan 8 polik klinik. Baik rumah sakit maupun poliklinik kesehatan memiliki tanggung jawab yang sama dala pelaporan KDRS ke DKK.
Arief Setiyanto
Sumber: joglosemar.co

Akhir-akhir ini perhatian masyarakat Indonesia tersedot pada peristiwa jatuhnya pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ8501 di Selat Karimata. Peristiwa ini membuka mata kita mengenai masih buruknya penerapan standar penerbangan. Tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan tarif penerbangan yang murah, karena Air Asia adalah salah satu low cost carrier. Bagaimana dengan dunia kesehatan? Apakah tarif murah yang selama ini dikeluhkan provider merupakan alasan buruknya pelayanan? Dalam hal ini, ada pepatah Orang Jawa yang relevan: “murah njaluk slamet” yang sejatinya mempertanyakan keinginan konsumen untuk mendapatkan jasa/barang dengan harga semurah mungkin namun menuntut kualitas setinggi mungkin. Apakah kualitas berarti biaya tinggi? Atau tidak ada hubungan antara kualitas dengan biaya? Ada banyak penelitian di RS yang mencoba menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Selengkapnya, silakan ikuti
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas kesehatan dan sebagai organisasi multi-professional dengan sebagian besar adalah profesi di bidang kesehatan menjadi sangat berkepentingan dalam implementasi Undang Undang tentang Tenaga Kesehatan. Selain pembagian jenis tenaga kesehatan menjadi tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan berdasarkan tingkat pendidikan, Undang Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan serta hak dan kewajiban pimpinan fasilitas kesehatan. Terkait dengan kewajiban tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan untuk memiliki STR melalui uji kompetensi yang akan diselenggarakan oleh Konsil Tenaga Kesehatan juga kepemilikan SIP jika seorang tenaga kesehatan menjalankan praktik berdasar kompetensinya dan kewajiban fasilitas kesehatan dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di fasilitas kesehatan yang dipimpinnya. Undang Undang ini juga mengatur tentang pendelegasian wewenang tenaga medis kepada tenaga kesehatan lainnya dan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Indonesia. Walaupun lahirnya telah terdahului oleh Undang Undang Praktek Kedokteran lebih lanjut silakan dicermati 







