Surabaya: Peringatan hari Tuberkulosis (TB) sedunia yang jatuh hari ini (24/3) masih menyisakan pekerjaan bagi pemerintah dalam pemberantasan dan pengobatan pasien TB. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2012 (Riskesdas), TB menjadi penyakit menular penyebab kematian tertinggi kedua di Indonesia, dan Jatim menjadi provinsi kedua di Indonesia.
“Jumlah penderita terbanyak yang diobati, yaitu sebanyak 40.185 kasus ditahun 2015. Sementara itu Kota Surabaya menjadi kota di Jatim dengan jumlah penderita paling banyak, yaitu sebanyak 4.754 kasus, kemudian disusul Jember sebanyak 3.128 kasus, Sidoarjo 2.292 kasus, Kabupaten Malang 1.932 kasus, dan Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.809 kasus,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, dr Harsono, Rabu (23/3/2016).
Harsono menjelaskan, tingginya jumlah kasus TB di Surabaya selain karena jumlah penduduknya yang memang besar, faktor kebersihan lingkungan dan tempat tinggal turut menjadi penentu. Dimana lingkungan yang padat penduduk, kebersihan kurang dijaga dengan ventilasi dan sanitasi yang buruk membuat penyakit ini mudah menyebar. Belum lagi kesadaran masyarakat kesehatan dan untuk berobat masih kurang.
“Oleh karena itu ini menjadi perhatian tersendiri bagi Dinkes. Kami semakin menggiatkan berbagai program untuk menemukan dan mengobati penderita serta mendorong kedisiplinan mereka untuk berobat,” terangnya.
Diperlukan tindakan paripurna dalam penanganan pasien TB. Termasuk pemantauan lingkungan tempat tinggal dan mengajak mereka memperbaiki kondisi lingkungan tempat tinggal menjadi lebih bersih dan nyaman. Termasuk lingkungan sekitar rumah.
Berdasarkan data Dinkes Jatim, tahun 2015 lalu dari 40.185 kasus, 2.232 kasus atau sekitar 5,55 persen diantaranya merupakan pasien TB anak. Dimana terdapat 412 pasien TB koinfeksi TB-HIV di Jatim.
Saat ini pengobatan TB dipusatkan beberapa rumah sakit di Jatim, seperti RS Paru Surabaya, RS Paru Batu, RS Dungus, dan beberapa rumah sakit lain. Selain dirumah sakit, pengobatan TB juga dapat dilakukan di 962 puskesmas induk dan 2.691 puskesmas pembantu di Jatim. Pusat layanan kesehatan menjadi tempat pasien dapat menjalani pengobatan dan mendapatkan obat, termasuk menjalani pemantauan konsumsi obat.
“Kenapa kami siagakan layanan pengobatan yang banyak dan menyebar luas sampai ke puskesmas pembantu karena kunci pengobatan TB adalah pasien mudah dalam mendapatkan obat dan disiplin mengkonsumsi obatnya sesuai jadwal,” terang Harsono.
Pengobatan menjadi kunci kesembuhan pasien TB karena penyakit yang ditularkan oleh mycobacterium tuberkulosa ini hanya bisa sembuh dengan pengobatan yang disiplin. Waktu pengobatannya juga tidak singkat, minimal enam bulan, dan minimal dua tahun bagi pasien TB multy drugs resistance (MDR) atau resisten obat. Biaya pengobatan TB sebenarnya juga tidak murah, akan tetapi sudah ada.program pengobatan gratis bagi masyarakat, sehingga segala jenis obat bisa didapat secara gratis.
“Untuk pengobatan TB MDR selama dua tahun obat-obatannya saja bisa mencapai Rp 130 juta. Kedepan kami harapkan program pengobatan TB ini sukses dan didukung kedisiplinan mereka untuk menjalani pengobatan sehingga Jatim bisa terbebas dari TB,” pungkasnya. (BH/AKS)
Sumber: rri.co.id



Tanggal 24 Maret setiap tahun diperingati sebagai Hari TB Internasional atau World TB Day. Mengapa ada World TB Day? Sejak puluhan tahun dunia telah berupaya ekstra keras untuk mengeliminasi penyakit ini dari muka bumi, namun pada kenyataannya kuman TB berkembang menjadi lebih resisten terhadap antibiotik terbaru. Bersama dengan HIV, TB menjadi
Pada tahun 2015 yang lalu tepat nya tgl 3 Juli, telah disahkannya Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit sebagai aturan pelaksana dari amanat ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumahsakit. Sebagai aturan pelaksana dari UU Rumah sakit, dengan asas lex spesialis Peraturan Presiden ini mengamandemen beberapa klausul pasal-pasal dalam Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah. Perpres Nomor 77 Tahun 2015 ini bertujuan mewujudkan organisasi rumah sakit yang efektif, esisien , dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi rumah sakit sesuai tata kelola manajemen dan tata kelola klinis yang baik. Lebih lanjut Perpres ini mensyaratkan bahwa organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas: kepala/direktur RS, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, unsur admisistrasi umum dan keuangan, komite medis dan satuan pengawas internal. Selain unsur organisasi tersebut diatas juga disebutkan RS dapat membentuk Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pada ketentuan peralihan dinyatakan bahwa organisasi RS wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk lebih memahami Perpres ini silahkan klik 






