Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengerahkan timnya melakukan pemeriksaan mendalam atas Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi, yang ditangkap BNN karena kasus narkoba. Pihak-pihak yang ikut andil meloloskan Nofindi menjadi bupati akan dibidik.
Niat Tjahjo itu bukan tanpa alasan. Kepala BNN Komjen Budi Waseso pada Senin (14/3) kemarin menegaskan bahwa Nofiadi terbukti menggunakan narkoba dari hasil tes urine. Bupati berusia 27 tahun itu bahkan disebutnya sudah lama menggunakan barang haram tersebut.
Tjahjo pun meminta timnya melakukan penyelidikan khusus. Berbagai data saat Nofiadi mendaftar sebagai calon Bupati Ogan Ilir akan diperiksa ulang secara detail. Dia ingin mengungkap kenapa Nofiandi bisa lolos sebagai bupati jika disebut BNN sudah lama mengkonsumsi narkoba.
“Sudah perintahkan buat suratnya hari ini untuk mengecek detail data di BNN hasil tes urine,” kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
“Kami lihat, itu calon pilkada kan ada tes kesehatannya kami minta juga kepolisian cek ke KPU, lampiran tes kesehatan dia itu bagaimana dulu. Ada permainan enggak? Jujur enggak? Dokternya siapa? RS-nya mana? Puskesmasnya mana?” sambung mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.
Jika nantinya terbukti ada manipulasi data, apakah bisa diperkarakan?
“Bisa dong. Itu kan sudah memanipulasi masyarakat dengan data,” jawab Tjahjo.
Ditambahkan Tjahjo, dirinya juga akan segera menonaktifkan Nofiandi sebagai bupati. Dirinya hanya tinggal menunggu penetapan status tersangka kepada Nofiadi dari BNN.
Nofiadi, lanjut Tjahjo, nantinya juga akan diberhentikan jika terbukti bersalah di persidangan, dalam hal ini ada keputusan hukum yang tetap. Ketentuan pemberhentian kepala daerah karena diduga melakukan perbuatan tercela tercantum dalam pasal 78 ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Nofiadi dilantik sebagai bupati pada 27 Februari 2016 setelah memenangi Pilkada Serentak 9 Desember 2015. Nofiadi diusung oleh PDIP, Golkar, PKS, PPP dan Hanura. Dia mengalahkan 2 pasang calon lainnya yang salah satunya Helmi Yahya-Mushendi Fazareki.
(hri/nrl)
Sumber: detik.com

Pada tahun 2015 yang lalu tepat nya tgl 3 Juli, telah disahkannya Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit sebagai aturan pelaksana dari amanat ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumahsakit. Sebagai aturan pelaksana dari UU Rumah sakit, dengan asas lex spesialis Peraturan Presiden ini mengamandemen beberapa klausul pasal-pasal dalam Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah. Perpres Nomor 77 Tahun 2015 ini bertujuan mewujudkan organisasi rumah sakit yang efektif, esisien , dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi rumah sakit sesuai tata kelola manajemen dan tata kelola klinis yang baik. Lebih lanjut Perpres ini mensyaratkan bahwa organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas: kepala/direktur RS, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, unsur admisistrasi umum dan keuangan, komite medis dan satuan pengawas internal. Selain unsur organisasi tersebut diatas juga disebutkan RS dapat membentuk Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pada ketentuan peralihan dinyatakan bahwa organisasi RS wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk lebih memahami Perpres ini silahkan klik
Setelah berkiprah selama 15 tahun, ARSADA yang merupakan salah satu asosiasi RS terbesar di bawah payung PERSI akan menyelenggarakan rangkaian Musyarawah Nasional terkait dengan transisi kepemimpinan sekaligus ajang pertukaran informasi terbaru mengenai rumah sakit daerah di seluruh Indonesia. Munas ke-7 yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13 – 15 April mendatang ini akan diisi dengan seminar dan workshop terkait dengan isu restrukturisasi lembaga RSD dan kaitannya dengan tantangan meningkatkan mutu dan efisiensi biaya pada era JKN dan MEA. Update informasi mengenai perumahsakitan daerah dengan berbagai tantangan dan best-practices-nya ini tentunya perlu diikuti oleh seluruh manajer RSD, bukan hanya direksi sebagaimana yang biasa terjadi. Namun, keterbatasan anggaran dan sumber daya lain membuat tidak banyak RSD yang mampu mengutus TIM untuk mengikuti seminar yang disajikan pada acara seperti ini. Untuk itu, ARSADA Pusat yang telah berkomitmen utuk menjadi MENARA AIR bagi RSD-RSD, yang mengalirkan pengetahuan hingga jauh ke pelosok Indonesia akan memanfatkan teknologi komunikasi jarak jauh agar seminar ini dapat diikuti dari mana saja sepanjang ada jaringan internet. RS yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Munas di Jakarta akan mendapatkan akses khusus agar para manajer dan staf lainnya di RS dapat mengikuti secara live dari lokasi masing-masing. Silakan ikuti perkembangan informasinya di website ini dan di 






