Pamekasan – Satuan Aksi Mahasiswa Revolusi (Samar) mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Madura, menertibakan rumah sakit swasta yang tidak mengantongi izin operasional.
Menurut juru bicara “Samar” Hamdi Djibril, Dinkes perlu bertindak tegas menertibkan adanya rumah sakit tak berizin itu, karena menyangkut kepentingan masyarakat umum.
“Dinkes jangan hanya memandang siapa pemilik rumah sakit itu, akan tetapi perhatikan kepentingan masyarakat Pamekasan,” kata Hamdi Djibril, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan “Samar” bersama sejumlah LSM, di Pamekasan ada dua rumah sakit swasta yang tidak mengantongi izin operasional, yakni Rumah Sakit Larasai dan Rumah Sakit As-Syifa, Pamekasan.
Kedua rumah sakit ini milik pejabat di lingkungan pemkab Pamekasan, juga dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan.
Rumah Sakit Larasati milik Direktur RSD Dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, dr Iri Agus Subaidi, sedangkan Rumah Sakit As-Syifa milik dokter bedah di rumah sakit yang sama, yakni dr Puguh.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan, kedua rumah sakit ini belum mengantongi izin sebagai rumah sakit dan izinnya hanya sebatas izin klinik. Tapi praktiknya rumah sakit. Ini kan pelanggaran,” kata Hamdi Djibril menjelaskan.
Pada Senin (21/1) pagi, Samar menyampaikan tuntutannya ke Dinkes Pamekasan dengan menggelar unjuk rasa, meminta agar Dinkes segera menertibkan kedua rumah sakit yang belum mengantongi izin operasional itu.
Para aktivis ini menduga pemilik kedua rumah sakit ini telah melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Secara terpisah, Kepala Dinkes Pamekasan Ismail Bey, membenarkan, bawa di Pamekasan memang belum ada rumah sakit yang mengantongi izin operasional, karena saat ini masih diproses.
Kendatipun demikian, Ismail membantah, bahwa belum adanya izin operasional kedua rumah sakit swasta itu, sebagai salah satu bentuk pelanggaran. Sebab, selain Undang-undang pemerintah juga harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Kesehatan sebagai penjabaran dari Undang-undang.
“Izin operasional rumah Sakit As-Syifa memang dalam proses, sedangkan Rumah Sakit Larasati izinnya untuk Rumah Sakit Bersalin,” kata Ismail menjelaskan.
Kepala Dinkes Ismail Bey lebih lanjut menjekaskan, pihaknya tetap membiatkan kedua rumah sakit swasta itu tetap beroperasi kendatipun belum mengantongi izin operasional, karena beberapa pertimbangan.
Salah satunya, karena bisa membantu Rumah Sakit Umum yang hingga kini sarana dan prasarananya masih terbatas. Selain itu, sambung dia, juga sebagai salah satu realisasi dari amanat UU 44 Tahun 2009, Pasal 7.
“Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa pemkab berkewajiban menggerakkan peran serta masyarakat dalam rangka pendirian pelayaan kesehatan,” katanya menjelaskan.
Ismail juga berjanji akan memberikan tegoran kepada kedua pemilik rumah sakit swasta di Kabupaten Pamekasan itu, agar segera mengurus izin operasional, karena rumah sakut itu telah didirikan sejak beberapa tahun lalu. (*)
Sumber: antarajatim.com