KENDARI, BKK — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari mulai menjalani proses verifikasi dan visitasi lapangan untuk pemenuhan standar izin operasional Unit Pengelola Darah (UPD). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjamin keamanan darah bagi pasien.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kota Kendari, Fauziah, mengatakan verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek penting, mulai dari kesiapan sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, hingga sistem pelayanan yang diterapkan di rumah sakit.
“Tim verifikator melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan seluruh komponen pelayanan darah memenuhi standar nasional. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keselamatan pasien,” ujar Fauziah, Selasa (8/4/2026).
Menurutnya, pengelolaan darah merupakan salah satu layanan krusial dalam sistem kesehatan, sehingga harus memenuhi prinsip keamanan, kualitas, dan ketersediaan. Setiap unit darah yang digunakan harus melalui prosedur ketat, mulai dari proses pengambilan, penyimpanan, hingga distribusi kepada pasien.
Verifikasi UPD ini mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelayanan darah, yang menekankan pentingnya uji saring terhadap penyakit menular seperti HIV, hepatitis B dan C, serta sifilis. Selain itu, standar juga mencakup pengelolaan rantai dingin (cold chain) untuk menjaga kualitas darah tetap optimal.
Fauziah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi rumah sakit dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Ini adalah tanggung jawab besar. Kami ingin memastikan setiap darah yang dikelola benar-benar aman, berkualitas, dan siap digunakan kapan pun dibutuhkan,” tegasnya.
Secara nasional, kebutuhan darah di Indonesia masih tergolong tinggi. Palang Merah Indonesia (PMI) memperkirakan kebutuhan darah mencapai sekitar 5,2 juta kantong per tahun, sementara pemenuhannya masih menghadapi tantangan di sejumlah daerah. Karena itu, keberadaan UPD di rumah sakit menjadi elemen penting dalam mendukung ketersediaan darah yang aman dan cepat diakses.
Selain meningkatkan standar pelayanan, proses verifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya RSUD Kota Kendari dalam memenuhi seluruh ketentuan perizinan operasional yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transfusi darah dapat berjalan sesuai standar keselamatan pasien (patient safety) dan manajemen mutu rumah sakit.
Manajemen RSUD menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar penilaian formal, melainkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari risiko pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Ke depan, RSUD Kota Kendari menargetkan UPD yang dikelola mampu menjadi layanan yang andal, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, seiring dengan upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di Sulawesi Tenggara.(m2/d)
Sumber: beritakotakendari.fajar.co.id







