BANGKALAN, RadarMadura.id – RSUD Syamrabu memiliki unit satuan pengawasan internal (SPI). Unit itu berperan vital dalam pengawasan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemkab Bangkalan tersebut.
SPI juga memiliki beberapa peran penting. Antara lain, melakukan pemantauan, penilaian, dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di RSUD Syamrabu.
Semua itu bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi prosedur dalam bidang administrasi pelayanan serta administrasi umum dan keuangan.
”Serta dapat melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh direktur rumah sakit,” ucap Kepala SPI RSUD Syamrabu Taufik Qurrohman, S.Kep., Ns.
Unit SPI juga berperan dalam memberikan advokasi, pembimbingan, dan pendampingan pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit. Dalam menjalankan fungsinya, SPI bertanggung jawab langsung terhadap direktur rumah sakit.
Taufik menyatakan, ada beberapa pemeriksaan yang dilakukan SPI RSUD Syamrabu selama 2023. Yakni, review penatausahaan barang pada subbagian perlengkapan tahun anggaran 2022.
Evaluasi pemakaian BMHP instalasi bedah sentral dan evaluasi analisis efisiensi pada instalasi laboratorium klinik.
Selain itu, unit SPI RSUD Syamrabu mengevaluasi pengelolaan SDM, penilaian karyawan terbaik, pelayanan pasien BPJS di ruang rawat inap, evaluasi serta analisis efisiensi pada instalasi farmasi.
Sasaran dari pelaksanaan pengawasan SPI meliputi seluruh unsur atau kegiatan pengelolaan sumber daya rumah sakit yang meliputi bidang keuangan, umum, dan perlengkapan, serta SDM,” kata Taufik. (jup)
Sumber: radarmadura.jawapos.com