Jakarta, hetanews.com – Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyatakan telah menyiapkan dana talangan bagi rumah sakit umum daerah (RSUD) di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan guna merespons kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga 100 persen.
Dia menyatakan total dana yang disiapkan yakni sebesar Rp93 miliar berupa supply credit financing (SCF). Karena bersifat dana talangan, setiap RSUD dapat menggunakan saat membutuhkan.
“Bank DKI telah siap menyalurkan Kredit Modal Kerja senilai Rp93 miliar kepada enam RSUD di DKI Jakarta,” kata Herry dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2019).
Enam RS tersebut yakni, RSKD Duren Sawit Rp5 miliar, RSUD Budhi Asih Rp15 miliar, RSUD Koja Rp20 miliar, RSUD Pasar Rebo Rp18 miliar, RSUD Tarakan Rp15 miliar, dan RSUD Cengkareng sebesar Rp20 miliar.
Dana tersebut bersifat cadangan atau talangan sehingga baru dapat digunakan ketika RSUD atau RSKD membutuhkannya. Harry menjelaskan Bank DKI akan membayar tagihan klaim fasilitas kesehatan setelah tagihan diakseptasi oleh BPJS.
“Dengan pengelolaan cash flow yang lebih baik, sejumlah RSUD tersebut diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menyiapkan dana talangan dalam mengantisipasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020.
“Kalau di Jakarta tentang pembayaran dari BPJS yang belum terselesaikan, kami siapkan bridging(dana talangan) dari Bank DKI sehingga bisa menangani kekurangan sampai dengan pembayaran tuntas,” jelasnya di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Terkait berapa jumlah dana talangan yang disiapkan, Anies mengatakan belum tahu karena harus mengecek ke Dinas Kesehatan. Penyiapan dana talangan ini telah secara rutin disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
“Itu sudah kita jalankan sejak tahun lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 1 Januari 2020.
Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Sumber: hetanews.com