Bengkulu — Kejati Bengkulu sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong, khususnya pada Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2017.
Berdasarkan dari data yang di dapat, anggaran dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong sebesar 17,2 Miliar. Dan di duga pengadaan Alkes RSUD tersebut menggunakan sistem E-Katalog (e-Purchasing). Dari sejumlah item barang yang dibeli pada pengadaan Alkes tersebut, yang cukup menonjol adalah pengadaan alat Radiologi Diagnostik yaitu Alat CT Scand.
Karena diduga anggaran untuk pembelian satu set alat tersebut menghabiskan dana sekitar 4,3 Miliar. Diduga pembelian alat CT Scan itu RSUD Curup mendapatkan Casback dari perusahaan yang nilainya cukup lumayan.
Saat ini alat CT Scand sudah dioperasikan oleh pelayanan radiologi RSUD Curup, namun diduga penempatan alat tersebut tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada penggunaan dan pengoprasian alat CT Scant yang seharusnya alat itu perlu ruangan yang dirancang khusus agar tidak ada yang terdampak radiasi.
Aspidsus Kejati Henri Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019) membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait pengadaan Alkes RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong.
“Iya benar saat ini masih dalam penyelidikan kita,” ucap Nainggolan.
Sementara itu, Sudirto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) usai diperiksa membenarkan bahwa kedatangannya di Kejati Bengkulu terkait pengadaan Alkes di RSUD Curup 2017 dengan kurang lebih Rp. 16 miliar.
“Alatnya digunakan semua, kalau bersisa itu sekitar 100 sampai 200 kan biasa ya. Pemenang tandernya Ekatalog. Saya baru pertama kali dipanggil,” kata Sudirto.
Selain memanggil PPK, tim penyidik juga sudah memanggil sejumlah saksi lainnya salah satunya yaitu Direktur RSUD Curup Drg, Asep Setia Budiman dan tim penyidik akan terus memanggil sejumlah saksi agar perkara ini dapat cepat di selesaikan. (Cw3)
Sumber: tuntasonline.com