Edisi Minggu ke 32: Selasa 13 Agustus 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan diperlukan upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi dan bersinergi dengan bidang lainnya sesuai kewenangan di berbagai tingkat pemerintahan. Pada 2013, Kementerian Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, akan tetapi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan sehingga perlu dilakukan penggantian. Kementerian Kesehatan dirasa perlu menetapkan peraturan baru yakni Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. |
|||
Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
Perlakuan Akuntansi Pada Persediaan Rumah Sakit BLU/BLUD |
13 Aug2019
Edisi Minggu ke 32: Selasa 13 Agustus 2019
Subscribe
Login
0 Comments