GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil kurang berkenan dengan rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Emil panggilan Ridwan Kamil tidak mau ada polimik pada masyarakat di kemudian hari.
Dengan demikian Emil meminta pemerintah pusat agar mengkaji ulang rencana tersebut, pasalnya akan terjadi pro dan kontra dengan rencana kenaikan iuran BPJS dalam waktu dekat ini.
“Setiap kenaikan yang memberatkan masyarakat dikaji lebih mendalam,” kata dia saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/8/2019).
Selain memunculkan wacana kenaikan iuran, Emil berharap, pemerintah menempatkan peningkatan edukasi terhadap masyarakat di urutan teratas prioritas. Karena, masih banyak sekali kejadian bahwa masyarakat yang memiliki keluhan penyakit ringan, langsung ke rumah sakit. Padahal bisa saja penyakit ringan bisa diselesaikan di puskesmas.
“Mungkin terjadinya beban BPJS bukan semata iurannya yang kurang, mungkin tolong dikaji lagi jangan-jangan datang dari pola pikir terlalu mudahnya kita menyelesaikan pengobatan langsung ke rumah sakit, sehingga membebani beban BPJS terlalu besar. Intinya kebijakan ini tolong dikaji lebih bijak saja,” tuturnya.
Emil menambahkan, lebih baik perbaiki terlebih dahulu permasalahan yang ada di BPJS agar tidak terjadi masalah yang terulang kembali.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan pemerintah rencananya akan kembali membicarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 19,41 triliun. Kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan berbeda-beda di setiap kelas. Hal itu ditentukan sesuai hasil hitung-hitungan pemerintah beserta evaluasinya, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang ditanggung negara.
Nominal kenaikan iuran akan mengacu jumlah peserta di masing-masing kelas, dan status peserta, misalnya PNS atau karyawan swasta. Namun, persentase dan nominal final tarif iuran ditentukan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada akhir Agustus.
Isi Audit BPKP berupa perubahan kelas rumah sakit, posisi defisit keuangan BPJS Kesehatan per semester I 2019, proyeksi defisit sampai akhir tahun, hingga sumber dana yang bisa didapat dari berbagai bauran kebijakan dalam rangka menutup defisit.
Bila hasil audit sudah keluar, barulah pemerintah bisa menghitung berapa sisa defisit yang bisa ditutup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Begitu pula dengan sisa defisit yang bisa ditutup dari kebijakan kenaikan tarif iuran kepada peserta BPJS Kesehatan.
Sumber: galamedianews.com