BATAM – Sejumlah rumah sakit di Batam dikabarkan turun kelas. Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan hal tersebut wajar-wajar saja. Apalagi Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF).
Udin menilai dari sisi alat kesehatan (alkes) RSUD-EF ini memang tak layak tipe B. Pasalnya komisi IV DPRD Kota Batam sudah sering meninjau beberapa rumah sakit berkelas tipe B di berbagai wilayah.
Seperti misalnya RSUD Surabaya, kata Udin, Walikotanya sendiri berobat di RSUD Surabaya. Bagaimana dengan kepala daerah di Batam? Artinya kalau kepala daerah sendiri meragukan, apalagi masyarakatnya.
“Kami sudah tinjau beberapa rumah sakit yang tipe B, contoh rumah sakit di Bali sangat jauh perbedaannya. Kita mungkin tak meragukan dari tenaga medisnya atau dokternya tapi dari segi alat kesehatannya,” tegas Udin.
Misalnya, dari 5 alkes pacu jantung di RSUD EF hanya 2 atau 3 aja yang berfungsi sisanya rusak dan tak bisa diginakan. Inikan sudah tak benar.
“Kita tanya kenapa tak diperbaiki menunggu anggaran. Sementara mereka itu BLUD yang juga masih disuntik dana dari APBD. Tak ada memberikan kontribusi. Kalau memang mau disangkal silakan saja,” katanya.
Beberapa rumah sakit swasta turun kelas, Udin yakin ini bentuk teguran dari Kementerian Kesehatan. Sehingga tak asal-asalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harapkan ada perbaikan ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi membenarkan informasi itu. Malah, ada rumah sakit yang mengajukan diri untuk turun kelas. Didi mengatakan, saat ini dari Kementerian Kesehatan sedang melakukan review kelas rumah sakit. Proses review masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir.
“Saya nggak tahu pasti berapa jumlahnya. Belum final,” kata Didi.
Pastinya, bagi rumah sakit yang mengajukan diri untuk turun kelas ataupun direkomendasikan turun kelas, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Diantaranya klarifikasi dan melengkapi kekurangan.
Rata-rata, rumah sakit yang turun kelas ini, rumah sakit yang tipe kelasnya B.
“Bu Dar (Sri Soedarsono) saja ingin RSBK turun kelas,” ujarnya.
Didi memastikan, penurunan tipe kelas rumah sakit ini, tidak berdampak pada pengurangan layanan di rumah sakit yang mengalami penyesuaian. Masyarakat justru mendapat manfaat. Karena akses untuk mendapat layanan di rumah sakit lebih luas.
“Turun kelas makin bagus. Makin banyak pasien di rumah sakit. Terutama yang tipe B,” kata Didi.
Biasanya, untuk mendapatkan layanan kesehatan berdasarkan sistem yang ada saat ini, mesti berjenjang. Dari fasilitas kesehatan (faskes) 1 hingga ke rumah sakit rujukan. Dengan penyesuaian tipe rumah sakit, akses lebih luas.
Ia melanjutkan, di Peraturan Menteri Kesehatan baru yang sedang disusun, juga akan dilakukan penertiban terhadap rumah sakit yang ada. Nantinya sub spesialis tidak boleh di Rumah Sakit tipe C.
“Harus B ke atas,” ujarnya.
Sementara yang banyak terjadi di Batam, untuk layanan sub spesialis sudah bisa dilayani di rumah sakit tipe C.(rus)
Sumber: tribunnews.com