MEDAN – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan rekomendasi penyesuaian kelas C kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deliserdang yang berada di Jln Thamrin Lubukpakam.
Dengan dikeluarkannya rekomendasi ini rumah sakit milik Pemkab Deliserdang ini pun bisa turun kelas karena sejak tahun 2015 sudah ditetapkan menjadi tipe B.
Saat ini Pemkab Deliserdang pun sudah menerima rekomendasi penyesuaian kelas RS hasil review dari Kemenkes ini.
Direktur RSUD Deliserdang, dr Hanif Fahri SpKJ yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau pihaknya tengah berupaya untuk memperjuangkan agar rumah sakitnya bisa bertahan di Tipe B.
Disebut kalau masing-masing RSUD diberi waktu sanggah selama 28 hari kerja setelah rekomendasi di terima. Hanif berpendapat banyak efek yang akan diterima jika nantinya RSUD Deliserdang kembali turun di tipe C.
“Ya bisa mubajir lah alat-alat kesehatan kita yang selama ini memang sudah ada. Karena ada itu diatur syarat-syarat apa saja yang boleh di tipe C. Saya dah lapor juga sama pak Bupati soal ini dan dari DPRD juga ada pesan supaya kita jangan sampai turun kelas. Tapi tergantung kebijakan pemerintah juga ini. Makanya kita juga sekarang sedang mengupayakan dan mengingatkan bagaimana peran Pemerintah Daerah. Kitakan bukan hanya berbasis uang saja, tapi ketika bangun tidur langsung yang dipikirkan bagaimana agar pelayanan sama masyarakat bagus. Beda kita sama swasta karena mereka lebih fokus cerita masalah keuntungan,”ujar Hanif Fahri Kamis, (25/7).
Hanif berpendapat selama ini sarana dan prasarana di RSUD Deliserdang juga sudah sangat memadai sehingga pada tahun lalu tipe B bisa kembali diperpanjang oleh Kemenkes. Namun demikian tetap diakuinya ada hal lain yang memang tidak bisa mereka penuhi yakni masalah jumlah standarisasi dokter Sub Spesialis yang merupakan konsultan. Diakui bahwa rumah sakitnya kalah pada kriteria itu saja.
“Memang idealnya untuk tipe B Sub Spesialis itu harus ada 4 orang. Kita sih baru punya dua Sub Spesialis cuci darah dan untuk forensik. Bukan salah kita ini karena yang lalu tidak seperti ini kriterianya dari Kementerian. Saya sih sudah minta supaya yang Sub ini dianggarkan karena biaya mereka duduk saja itu Rp 20 juta sebulan dan masuk seminggu sekali. Kalau RS Granmed Lubukpakam (dulu Medistra) mereka enggak kena (tidak turun tipe),”kata Hanif.
Hanif sependapat jika rekomendasi penurunan tipe rumah sakit ini besar kaitannya dengan masalah yang selama ini dialami oleh BPJS Kesehatan.
Cara penurunan tipe B ini dianggap sebagai cara agar biaya pengklaiman BPJS ke rumah sakit lebih kecil dan atas dukungan dari Kemenkes.
Dianggap tidak tepat sebenarnya kalau rumah sakitnya menjadi tipe C lantaran keberadaan rumah sakit masih tergolong cukup dekat dengan Bandara Internasional Kualanamu. Disebut jika penurunan tipe terjadi tentu ada RS swasta yang bakal merasakan keuntungan dari kondisi yang terjadi.
“Kita dekat dengan Kualanamu kita harus siapkan Saranan dan prasarana yang canggih dan segala macam. Kalau tau-tau nanti contohnya diserahkan ke Grand Med yang komersil cemana. Bisa hancur juga saya rasa yang tipe C ini. Sesuai regulasi tipe C didalamnya untuk dokter penyakit dalam harus dua orang. Obgyn dua orang sementara di tempat kita ada enam. Apa mungkin kita usir mereka suruh pindah ke luar. Nah ini sekarang saya lagi ada di Palembang acara Kemenkes untuk membicarakan tentang hal ini lah,?,”katanya.
(dra/tribun-medan.com)
Sumber: tribunnews.com