DENPASAR – RSUP Sanglah menerapkan kebijakan baru, yaitu pengurangan biaya operasional yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
RSUP Sanglah merupakan rumah sakit yang berada dibawah naungan Kementerian Kesehatan atau bisa disebut rumah sakit vertikal.
RSUP Sanglah sendiri berstatus sebagai rumah sakit Badan Layanan Umum (BLU).
Dengan berstatus BLU, RSUP Sanglah diharapkan bisa lebih mandiri dalam hal finansial.
“Dengan berstatus sebagai Badan Layanan Umum, rumah sakit tentu diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Dengan harapan, rumah sakit itu mampu memanfaatkan dan mengelola semua biaya, termasuk sumber daya yang ada di rumah sakit yang dapat dimanfaatkan secara optimal,” ucapnya.
Senada dengan hal itu, Sekjen Kementerian Kesehatan, drg Oscar Primadi, MPH, menyatakan harapannya.
“Dengan adanya label Badan Layanan Umum tadi, tentunya kita berharap pihak rumah sakit bisa mengupayakan dari sisi kemandirian dalam hal finansial,” jelasnya.
Untuk merespons kebijakan itu, RSUP Sanglah mengadakan seminar bertema Menuju Kemandirian Rumah Sakit Secara Finansial, guna mempersiapkan apa yang menjadi target dalam hal pengelolaan keuangan kedepannya. (*)
Sumber: tribunnews.com