RSUD Ibnu Sina menjalani standar nasional akreditasi rumah sakit (SNARS) hari ini (13/5). Rumah sakit milik Pemkab Gresik itu juga bakal membicarakan lagi kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasien semestinya dijamin.
”Seharusnya per besok (hari ini, Red) sudah bisa (dijamin),” kata Direktur RSUD Ibnu Sina dr Endang Puspitowati SpTHT-KL.
Menurut dia, kerja sama dengan BPJS bisa berlaku kembali setelah RS Ibnu Sina sudah menempuh akreditasi. Nah, hari ini Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menilai rumah sakit yang sebelumnya akreditasi paripurna tersebut.
Endang menyatakan, per Senin (13/5) ini kerja sama bisa berlaku lagi. Pihaknya tidak menunggu sertifikat akreditasi karena akan butuh waktu lama. ”Berbulan-bulan. Lalu, bagaimana pasiennya?” ujarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kerja sama dengan Ibnu Sina per 1 Mei. Sebab, masa berlaku akreditasi RS itu berakhir pada 19 April. Pemutusan kerja sama tersebut membingungkan pasien. Mereka tidak dapat lagi berobat dengan rujukan dan fasilitas BPJS. Hanya pasien gawat darurat dan hemodialisis yang bisa.
Nah, Bupati Sambari Halim Radianto kemudian memerintah pihak rumah sakit agar semua pasien tetap diterima. Apa pun penyakitnya. Ibnu Sina juga berkonsultasi dengan DPRD Gresik tentang biaya berobat pasien BPJS selama kontrak diputus. Keputusannya, semua pasien boleh berobat dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Untuk sementara, biaya pasien ditanggung Pemkab Gresik.
Bagaimana kesiapan akreditasi? Endang yakin Ibnu Sina bakal mendapat nilai bagus. Sebab, persiapan jauh-jauh hari dilakukan. ”Yang dinilai mulai dokumen, kesiapsiagaan, kegawatdaruratan, hingga evakuasi. Kami sudah siap,” tegasnya.
Saat kerja sama diputus BPJS, Endang sempat ragu. Sebab, di rumah sakitnya tidak ada pasien. Namun, sekarang rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sudah kembali normal. ”Sistem P-care di puskesmas sudah bisa merujuk ke kami,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Gresik dr Tanya Rahayu sudah membuka sistem rujukan P-care untuk Ibnu Sina. Jadi, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat ke rumah sakit tipe B tersebut. Untuk kerja sama dengan Ibnu Sina, Tanya akan mengikuti aturan. ”Kami akan mengikuti regulasi dari Kemenkes,” tandasnya.
Sumber: jawapos.com