Bandar Lampung – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia mencatat sebanyak 26 kasus mengenai pelanggaran perizinan radioaktif yang diproses pengadilan.
Direktur Inspeksi Fasilitas Zat Radiasi dan Radioaktif Bapeten RI Sugeng Subarjo mengatakan Bapeten dibentuk sesuai UU. “Secara berkala kami melakukan inspeksi mendadak dalam penggunaan nuklir. Seperti rumah sakit yang menggunakannya selalu meminta perizinan kepada Bapeten,” ungkap dia dalam konfrensi persnya di Hotel Horison, Kamis, 27 Juli 2017.
Masih kata dia, mereka (pengguna radioaktif) tidak melaporkan penggunaan atau pemindahan dari satu tempat ke tempat lainnya. Bisa dilakukan penindakan dengan memberikan sanksi berupa pidana maupun pembinaan. “Yang paling besar penggunaan radioaktif yakni DKI, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau. Lampung ada banyak. Kita memiliki instansi. Hari ini kami membuat kegiatan lokakarnya dengan penegak hukum di Lampung bila terdapat penggunaan yang melanggar sesuai UU No 10 tahun 1997,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan data terdapat 60 pengguna yang memanfaatkan nuklir di Lampung. “Rumah sakit penggunanya sebagian besar. Kalau ingin kerumah sakit biasanya ada izin tidak dari pemerintah dari CT Scannya. Kenapa ini perlu diawasi. Karena radiasi perlu juga diawasi karena bukan saja dari bom nuklir. Terutama terkait ukuran atau ambang batas penggunaannya dan izinnya. Kalau kerumah sakit bisa menanyakan ke operator ada izinnya gak,” paparnya.
Sugeng menambahkan dalam fungsi pengawasan Bapeten sudah melakukan penindakan seluruh Indonesia ada 26 instansi. “21 rumah sakit dan 5 industri yang mendapatkan sanksi dari pengadilan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Riau. Untuk Lampung belum sampai pengadilan,” tutupnya. (*)
Sumber: saibumi.com