KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Tim Kecamatan Jatiagung menututup sementara aktivitas pembangunan Rumah Sakit Airan Raya di Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Selasa (16/8/2016). Penutupan tersebut lantaran pihak pengelola Rumah Sakit belum mengantongi perizinan secara resmi.
Hal tersebut diungkapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jatiagung Ariswandi saat dihubungi, Rabu (17/8/2016). Menurut dia, penutupan sementara yang dilakukannya bersama jajarannya itu adalah menindaklanjuti hasil monitoring Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, yang mengetahui Rumah Sakit tersebut tidak memiliki perizinan resmi.
“Berdasar pada hasil monitoring terhadap bangunan rumah sakit yang belum beroperasi itu, ternyata satu pun tidak memiliki izin yang lengkap sebagaimana mestinya sesuai peraturan daerah. Untuk itu, pembangunan Rumah Sakit Airan Raya ditutup sementara hingga izin dilengkapi,” kata dia.
Mengenai penutupan tersebut, kata Ariswandi, pemilik rumah sakit Daljono yang diwakili Subroto menyadari hingga kini mereka belum mengantongi izin yang lengkap. Meski demikian, mereka berjanji akan mengurus perizinan sesuai dengan peraturan daerah (perda). “Yang jelas, saat kami konfirmasi mereka siap akan mengurus perizinannya,” kata dia.
Ariswandi juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring secara ketat terhadap perusahaan yang tidak sesuai dengan perizinan, baik itu bangunan yang sudah beroperasi maupun belum. Selain itu, pihaknya juga memberi kesempatan kepada perusahaan untuk segera mengurus perizinan sebelum dilakukan penutupan.
“Kami akan terus pantau perusahaan yang ada di Kecamatan Jatiagung. Semua perusahaan yang beridiri harus sesuai perizinannya, seperti IMB, amdal, izin lingkungan, dan lainnya. Tentunya, monitoring ini untuk membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Lamsel,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perusahaan di Lamsel, Mulyadi Saleh mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan para pengusaha yang ada di Kecamatan se-Lamsel. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pemantauan terhadap perusahaan yang berdiri di Lamsel.
“Para pengusaha ditiap Kecamatan akan kami kumpulkan. Kalau dilakukan secara door to door dipastikan akan memakan waktu yang lama. Yang jelas, Pemkab Lamsel akan memberikan amnesti kepada perusahaan-perusahaan untuk segara melakukan pembaharuan perizinanannya. Sebab, hampir semua perizinan perusahaan di Lamsel banyak tidak sesuai dengan peraturan daerah,” ujar dia di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut dia, beberapa perusahaan di Kecamatan Kalianda, Ketapang dan Bakauheni yang selama ini perizinannya tidak sesuai, kini telah mengajukan perbaikan perizinan. Untuk itu, pihaknya berharap perusahaan lainnya yang izinnya tidak sesuai untuk segera diperbaiki guna meningkatkan PAD.
“Ya, hasilnya sangat positif. Mudah-mudahan kedepannya perusahaan di Lamsel bisa mendapatkan kontribusi yang besar bagi Pemkab Lamsel. Selain itu, PAD Lamsel dapat meningkat lagi,” kata dia.
Disisi lain, Anggota DPRD Lamsel Ahmad Muslim mengatakan, pihaknya mendukung penuh atas gebrakan yang dilakukan Pemkab Lamsel dalam monitoring dan evaluasi perusahaan di Lamsel. Sebab, banyak fakta dilapangan perusahaan tidak sesuai dengan perizinannya.
“Tentu kami mendukung dengan adanya monitoring itu. Bila perlu kami bersama eksekutif siap memantau dan Sidak bersama-sama dalam memonitoring perusahaan yang ada di Lamsel. Sebab, nantinya akan menambah PAD di Lamsel,” kata dia.
Sumber: lampost.co