Sejumlah rumah sakit swasta yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Kota Bekasi, Jawa Barat, menyambangi kantor Wali Kota Bekasi untuk melakukan penagihan utang pasien tidak mampu senilai total Rp15 miliar lebih.
“Total tagihan yang tercatat di sejumlah rumah sakit swasta di Kota Bekasi mencapai Rp15.093.783.753 untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),” kata Ketua ARSSI Kota Bekasi Irwan Heriyanto di kantor Walikota Bekasi, Kamis (11/8/2016).
Irwan didampingi sejumlah perwakilan manajemen rumah sakit swasta di Kota Bekasi menyambangi kantor Walikota Bekasi Rahmat Effendi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan untuk menagih tunggakan hasil akumulasi 2015 hingga 2016.
Menurut dia, keterlambatan pembayaran pasien Jamkesda itu telah mengakibatkan alur keuangan rumah sakit swasta di wilayah setempat menjadi terganggu.
Irwan mengatakan, manajemen rumah sakit swasta selama ini telah menempuh alur birokrasi penagihan sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuannya, kata dia, sejak pasien dinyatakan pulih dan dipulangkan dari rumah sakit, pihak manajemen langsung melakukan pemberkasan lengkap dengan rentang waktu selama dua hari.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata dia, dilakukan verifikasi berkas oleh internal majamenen selama lima hari, lalu dokumen klaim biaya perawatan di kirim ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk diverifikasi selama satu hari.
“Berlanjut ke berita acara pembayaran oleh Dinas Kesehatan selama 90 hari. Namun sampai saat ini dana tersebut belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dia mengatakan, ada ketimpangan tempo waktu pelunasan tagihan Jamkesda untuk pasien tidak mampu sejak proses pemberkasan di rumah sakit dengan waktu pelunasan yang dilakukan Dinas Kesehatan.
“Peran rumah sakit dalam proses pemberkasan penagihan pasien Jamkesda kurang dari 15 hari, selebihnya adalah peran Dinas Kesehatan yang memakan waktu pencairan sampai empat bulan. Situasi ini mengangggu ‘cash flow’ manajemen rumah sakit,” paparnya.
Dalam pertemuan dengan Walikota Bekasi, Irwan juga mengungkapkan adanya persoalan terkait potongan biaya rumah sakit sebesar 20 persen yang tertuang dalam berkas kerjasama subsidi pasien Jamkesda yang terjadi perbedaan nilai tagihan.
“Hasil verifikasi berkas tagihan pasien di Dinas Kesehatan tidak dikonfirmasi kepada rumah sakit, khususnya terkait dengan potongan 20 persen dari tagihan pasien Jamkesda yang ditanggung manajemen rumah sakit. Sehingga selisih tagihan menjadi beban rumah sakit,” katanya.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengaku sudah menginstruksikan jajaran Dinas Kesehatan agar mempercepat proses pelunasan tagihan pasien Jamkesda maupun Badan Pelayanan Jaminan Soasial (BPJS) kesehatan.
“Di Dinkes sudah ditegaskan agar pelayanan jangan lama. Sebelumnya saya sudah instruksikan agar percepat, namun hasilnya sampai saat ini belum dijalankan,” tegas Rahmat. (NDI)
Sumber: beritaekspres.com