Tapteng. Bupati Tapteng Sukran J Tanjung memimpin apel sekaligus penandatanganan komitmen bersama pelaksanakan Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 yang dilaksanakan di lapangan upacara RSUD Pandan, Selasa (3/5) lalu.
Sukran Tanjung mengatakan, sejalan dengan acara penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan Akreditasi RSUD Pandan yang terfokus pada penerapan pelayanan terhadap pasien, baik rawat jalan maupun rawat inap.
“Hal ini diselenggarakan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyebutkan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun,” ujar Bupati.
Sukran menyarankan, motto yang selama ini menjadi acuannya dalam memimpin Tapteng, yakni “Setiap Hari Harus Bersejarah”, layak diterapkan untuk pelayanan RSUD Pandan kepada masyarakatnya.
“Ini sangat pantas kita ikrarkan, bahwa seluruh pegawai RSUD Pandan mulai dari direktur, dokter spesialis, dokter umum/gigi, perawat/bidan, serta pegawai administrasi/manajemen agar benar-benar mendukung dan melaksanakan secara keseluruhan isi dari Akreditasi Rumah Sakit versi 2012,” harapnya.
Apalagi, lanjut Sukran, BPJS sebagai perusahaan pemerintah penyedia asuransi kesehatan, juga menekankan kepada rumah sakit dalam hal pelayanan peserta BPJS adalah akreditasi rumah sakit.
“Untuk itu saya mengajak seluruh stakeholder Pemerintah Kabupaten Tapteng, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda mendukung penuh terealisasinya akreditasi RSUD Pandan sekaligus penandatanganan komitmen bersama melaksanakan akreditasi RS versi 2012,” katanya.
Bupati mengatakan, proses akreditasi merupakan proses suatu lembaga independen baik melakukan assesment terhadap rumah sakit atau dalam hal ini adalah suatu pengakuan publik terhadap penerapan pelayanan yang seauai standar prisedur operasional.
“Dengan kerjasama yang baik antara seluruh stakeholder, kita berharap akreditasi rumah sakit Pandan tercapai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk itu apresiasi disampaikan kepada tim pembimbing, dr Lubuk P Saing SpA yang dalam hal ini diketahui juga Tim MARS dan juga apresiasi disampaikan kepada Tim Akreditasi Rumah Sakit yang setiap harinya memberikan waktu dalam percepatan terealisasinya akreditasi di RSUD Pandan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Pandan, dr Sempakata Kaban mengungkapkan, dasar pengerjaan Akreditasi Rumah Sakit di antaranya pertama, Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1 yaitu dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.
Kemudian Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165.A/Menkes/SK/2008 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit, lali Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan, dimana salah satu syarat untuk dapat melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka setiap rumah sakit harus terakredatasi.
“RSUD Pandan telah terakreditasi pada tanggal 29 Juni 2012 untuk lima Pelayanan Dasar dan telah berakhir masanya pada 29 Juni 2015 yang lalu,” katanya.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti amanah UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka RSUD Pandan harus akreditasi versi 2012. Sehubungan dengan itu, telah dibentuk tim akreditasi rumah sakit pada RSUD Pandan yang diketuai dr Masdiana Doloksaribu, yang dibantu empat kelompok kerja, yaitu Kelompok kerja sasaran keselamatan pasien yang diketuai dr Fadly Syahputra SpA.
Selanjutnya, kelompok kerja hak pasien dan keluarga diketuai dr Robby Pakpahan SpOG, kelompok kerja pencegahan dan pengendalian infeksi diketahui dr. Theresia Susilo dan kelompok kerja kualifikasi pendidikan staf yang diketuai dr H S Arif Simatupang SpS tim akreditasi bersama seluruh pokja telah mempersiapkan pendokumentasian dan setelah dievaluasi mencapai kurang lebih 65 %, untuk mendukung pelayanan kesehatan RSUD Pandan didukung oleh 352 orang pegawi yang terdiri dari dokter spesialis 352 orang, dokter umum 14 orang, dokter gigi 4 orang, perawat 163 orang, bidan 82 orang, pegawai manajemen/administrasi 48 orang, tenaga harian lepas 30 orang atau beberapa jenis ketenagaan tekah melebihi ketentuan kelas C.
Kaban menargetkan, akhir tahun 2016 ini, RSUD Pandan akan memperoleh Akreditasi Rumah Sakit versi 2012. “Untuk itu kami mohon dukungan Bupati Tapteng selaku pemilik RSUD Pandan serta seluruh pemangku jabatan,” katanya.
Usai pelaksanaan penandatanganan Akreditasi RS (Versi 2012), acara dilanjutkan dengan meninjau RSUD Pandan. Pada kesempatan itu, Bupati Tapteng secara langsung menyapa pasien dan melaksanakan rapat dengan seluruh dokter RSUD Pandan.
Kegiatan ini juga dihadiri Sekdakab Tapteng, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesmas, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Inspektur Daerah, Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) dan seluruh petugas kesehatan di RSUD Pandan. (putra hutagalung)
Sumber: medanbisnisdaily.com