Medan. Sebanyak 26 honorer bidang keperawatan RSUD dr Pirngadi Medan melalui kuasa hukumnya mensomasi pihak manajemen rumah sakit itu. Somasi No 219/03 sudah diterima pihak rumah sakit, Senin (21/3) siang.
Kuasa hukum puluhan honorer RSUD dr Pirngadi Medan itu, Benny M Hutagalung, mengatakan somasi disampaikan karena manajemen rumah sakit tersebut telah melakukan pelanggaran melalui kebijakan yang merugikan para kliennya.
“Somasi sudah diberikan. Ini somasi pertama sebelum kita melangkah ke ranah hukum,” jelas Benny yang didampingi salah seorang honorer RSUD dr Pirngadi Medan, Samuel Simanjuntak.
Benny mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD dr Pirngadi Medan tahun 2016 tentang pengangkatan tenaga kerja kontrak bidang pelayanan keperawatan, kliennya pada awal Februari 2016 diberikan selembar surat pernyataan yang dipaksa harus diisi dan ditandatangani, sedangkan di dalam dalam surat itu kliennya dipaksa menyetujui seluruh konsep yang dikeluarkan pihak RSUD dr Pirngadi.
“Seakan-akan surat pernyataan tersebut klien kami sendiri yang menyatakan tidak menuntut untuk diangkat jadi CPNS/PNS dan jika diberhentikan sebagai tenaga kontrak tidak menuntut pesangon dan tidak menuntut untuk diangkat kembali sebagai tenaga kontrak,” paparnya.
Benny melanjutkan, pihak rumah sakit juga menakut-nakuti dan mengancam kliennya dengan konsekuensi tidak diberikan upah kerja Januari dan Februari 2016 apabila tidak mengisi dan menandatangani surat pernyataan sehingga beberapa orang di antara kliennya terpaksa menandatangani surat pernyataan itu demi mendapatkan upah.
Menurut Benny, sangatlah pantas dan wajib RSUD dr Pirngadi Medan menajdikan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum dalam pembuatan surat keputusan, sebab surat keputusan Direktur RSUD dr Pirngadi Medan tahun 2016 tentang pengangkatan tenaga kerja kontrak pada bidang pelayanan keperawatan secara nyata ada kekeliruan.
“Kami melihat ini sepertinya sudah direncanakan dengan tujuan menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimiliki klien kami. Dan ini jelas merupakan suatu perbuatan yang melanggar perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Untuk itu, imbuh Benny, di dalam somasi itu diminta supaya menggugurkan surat pernyataan yang belum atau telah diisi oleh kliennya, selanjutnya segera membayar upah, menghentikan tindakan menakut-nakuti, serta mengoreksi kembali isi surat keputusan Direktur RSUD dr Pirngadi Medan tahun 2016.
“Jika tidak melaksanakan maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana dan perdata,” tandasnya.
Sementara itu Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Edwin Effendi, saat akan dikonfirmasi, Selasa (22/3), mengatakan sedang tidak bisa memberikan penjelasan karena masih rapat sehingga mengarahkan supaya menemui Wadir Keuangan Dongoran Siregar untuk menjelaskan persoalannya.
Namun saat didatangi ke ruangannya ternyata Dongoran tidak berada di tempat. Sedangkan Kabag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin mengaku belum mengetahui soal somasi itu. “Belum ada dengar saya soal somasi. Nantilah saya cek dulu,” ujarnya.
Mengadu ke DPRD Medan
Selain melayangkan somasi ke pihak manajemen, puluhan honorer RSUD dr Pirngadi Medan itu juga mengadu ke DPRD Medan. Mereka meminta wakil rakyat membantu agar hak-hak mereka dipenuhi pihak rumah sakit tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Medan, Selasa (22/3), Elmut, Samuel mewakili tenaga kontrak menjelaskan honor mereka belum dibayar sejak Februari 2016 dan pihak manajemen juga tidak memberikan hak cuti tahunan meskipun mereka sudah bekerja selama sepuluh tahun.
“Sampai saat ini yang kami dambakan belum kami terima, termasuk gaji sejak bulan lalu. Kami mohon bantuan Bapak-Bapak di DPRD untuk menyikapi keberadaan kami sekarang ini,” kata Elmut.
“Kami memohon agar aspirasi kami ini bisa didengar. Kondisi saat ini, cuti tahunan kami gak ada, gaji di bawah UMK, fasilitas BPJS atau Jamsostek tak pernah dapat, sampai sakit bayar sendiri dan memohon sama Bendahara Pirngadi,” timpal Samuel.
Keduanya mengungkapkan, Februari mereka ada terima pakta integritas yang salah satu poinnya menyatakan tidak boleh menuntut pesangon bila ada yang dikeluarkan dari rumah sakit tersebut.
Anehnya, dalam surat pernyataan itu tak ada kop surat RSUD dr Pirngadi Medan.
“Seolah-olah surat itu kami yang memohon. Di situ juga tertera kami bekerja dari 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2016, jaminan kami bekerja selanjutnya gak ada. Saya selama lima tahun dinas gak pernah dapat baju dinas,” kata ungkap Elmut. (rozie winata/edward f bangun)
Sumber: medanbisnisdaily.com