manajemenrumahsakit.net :: Jakarta – Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, apabila dokter memberikan resep obat bagi pasien peserta BPJS Kesehatan selain obat yang ada di daftar e-katalog Formularium Nasional (Fornas), maka dari segi pembiayaan rumah sakit akan menanggung rugi.
“Seluruh substansi obat yang ada di Fornas itu lengkap. Kalau dokter memberikan resep di luar itu justru rumah sakit harus mengontrol karena harga lebih mahal. Tentu dari sisi pembiayaan rumah sakit akan tekor,” ujar Fachmi saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11).
Menurut Fachmi, sistem pengadaan obat yang BPJS Kesehatan adakan menggunakan e-katalog melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan akan membayar komponen pemeriksaan dan pemeriksaan penunjang, termasuk obat berdasarkan tarif INA CBG’S.
Ia menambahkan, rumah sakit dapat melihat harga obat di e-katalog dan memesan di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Rumah sakit dapat melihat mana obat yang harganya paling rasional.
“Tarif ini dihitung berdasarkan obat dengan harga paling terjangkau dengan mutu yang sama. Jadi rumah sakit tentu akan menggunakan obat yang dari sisi cost efektif dan efisen,” lanjutnya.
Fachmi mengatakan apabila rumah sakit tidak memesan obat melalui e-katalog, maka harga pasar yang berlaku. Ini menjadi risiko yang ditanggung oleh rumah sakit dan kadang kala menjadi risiko peserta BPJS Kesehatan.
“Kalau ada aduan dari peserta kami akan langsung intervensi, kok pakai obat yang ini, mengapa tidak menggunakan obat yang ada di e-katalog Fornas,” tutupnya.
Carla Isati Octama/MUT
Sumber: beritasatu.com