manajemenrumahsakit.net :: Malang – Pemerintah Kota Malang berencana untuk membangun rumah sakit khusus penderita penderita penyakit jantung dan paru-paru. Biaya pembangunan RS tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 36 Miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Asih Tri Rachmi mengatakan, penggunaan DBHCT memang seharusnya digunakan dengan berbagai hal yang berhubungan dengan rokok. “Penyakit jantung dan paru-paru merupakan penyakit yang salah satunya disebabkan oleh rokok,” kata Asih, Rabu (13/8/2014).
Meski demkian, rencana tersebut masih belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat lantaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kedungkandang yang terlebih dahulu selesai dibangun hingga kini belum beroperasi.
“Jika RSUD resmi beroperasi, pembangunan RS jantung dan baru bisa direalisasikan, kami khawatir dinilai melakukan pemborosan,” tandasnya. [num/kun]
Sumber: beritajatim.com