manajemenrumahsakit.net :: Jakarta – Kasus gugatan pihak pasien terhadap rumah sakit kembali terjadi. Pihak keluarga Santi Mulyasari (38) melalui suaminya, Henry Kurniawan menggugat RS MMC dan dokternya, Tamtam Otamar Samsudi atas kematian Santi setelah menjalani proses persalinan di rumah sakit tersebut.
“Menggugat imaterial Rp 100 miliar dan materil Rp 6,4 miliar. Semua gugatan tersebut untuk membantu kebutuhan keempat anak korban hingga dewasa nanti,” tulis berkas gugatan yang didapatkan detikcom, Rabu (11/12/2013).
Dalam berkas itu, kuasa hukum penggugat, Risma Situmorang, menjelaskan kasus tersebut bermula pada April 2011. Santi meninggal dunia saat melahirkan anak keempat. Risma mengatakan pihak keluarga menuding ada sesuatu yang tidak beres dan ketidakjujuran rekam medis dari RS MMC dalam proses persalinan tersebut.
Risma menambahkan, dia juga pernah meminta Majelis Etik Kedokteran DKI Jakarta (MKDKI) untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, MKDKI menyatakan dokter Tamtam diberi sanksi berupa pelarangan praktik selama 9 bulan.
“Kita sudah melaporkan ke MKDKI, dan hasilnya tidak sesuai dengan rekam medis dari rumah sakit. MKDKI memutuskan dokter melakukan kesalahan sehingga memutuskan untuk mencabut STR (surat tanda registrasi) Dr Tamtam Otamar selama 9 bulan tidak boleh melakukan praktik karena terbukti melakukan kelalaian dalam operasi. Antara lain menurut Risma, tidak mempersiapkan darah siap pakai, padahal almarhumah yang beresiko tinggi melakukan operasi cesar,” jelas Risma.
Sidang gugatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya hari ini. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Matheus Samiaji. Rencananya minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemberian jawaban dari pihak RS MMC dan dokter Tamtam.
Sementara itu kuasa hukum dari Dr Tamtam Otamar dan RS MMC, Moh. Sallahudin mengatakan akan mengikuti proses hukum sebaik-baiknya. Mereka tidak keberatan dengan gugatan ini.
“Kita akan berikan jawaban minggu depan, yang jelas keputusan pengadilan akan kita hormati. Kita ikuti saja prosesnya,” pungkasnya.
Sumber: detik.com