INILAH.COM, Bandung – Kementerian Kesehatan menegaskan, tarif paket Indonesia Nasional Case Base Groups (INA-CBG’s) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 2006. Bahkan, rumah sakit mengantongi margin minimal 30 persen.
“Saya heran, aturan ini sudah berlangsung sejak lama, kenapa baru ramai di 2014. Padahal dulu, nilainya jauh lebih rendah dibanding sekarang,” ungkap Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri seusai konferensi pers Sosialisasi Program JKN melalui BPJS Kesehatan di Bandung, Kamis (20/2/2014).
Usman menyatakan, keluhan terlalu rendahnya INA CBG’s dikeluarkan oleh individu bukan rumah sakit secara institusi. Karena, dari hasil survei sembilan rumah sakit yang dilakukan belum lama ini, delapan rumah sakit mengantongi margin keuntungan minimal 30 persen. Sembilan rumah sakit yang di survei di antaranya Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Ini memerlukan pemahaman yang panjang. Kalau rugi mereka ribut, tapi kalau untung mereka diam,” cetus Usman.
Usman mengingatkan, kesehatan pada dasarnya adalah kemanusiaan. Makanya berdasarkan UU, RS sama sekali tidak boleh menolak pasien. Ketika pasien tersebut datang ke rumah sakit tertentu, mau tak mau RS harus menerimanya, siapapun itu.
“Ketika kami mengeluarkan sebuah program, kami memperhatikan RS. Yang penting RS tidak rugi,” pungkasnya. [rni]
Sumber: inilahkoran.com