Jakarta – Untuk meringankan biaya perawatan pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) di rumah sakit swasta, Pemprov DKI Jakarta akan membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang tarif Indonesia Case Base Groups (INA CBG’s).
Pergub ini akan menjadi payung hukum untuk menjalankan sistem INA CBG’s dengan tarif yang baru. Serta untuk mengantisipasi terulang kembalinya rumah sakit swasta yang mengundurkan diri dari program KJS.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan sebelum menentukan tarif yang baru, Pemprov DKI akan membuat pergub tentang pelaksanaan INA CBG’s beserta dengan tarifnya. Dengan begitu biaya perawatan yang dikeluarkan rumah sakit swasta akan lebih masuk akal.
“Kita mau membuat pergub untuk mengantisipasi terjadinya keluhan dan mundurnya rumah sakit swasta dari program KJS,” kata Dien usai rapat evaluasi KJS bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta dan PT Askes di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (3/6).
Dalam pergub tersebut akan dimasukkan aturan baru, yaitu pembayaran tarif perawatan pasien KSJ akan menjadi 100 persen dari awalnya hanya 75 persen. Begitu pergub ini selesai, maka pembayaran tarif sebesar 100 persen itu akan diterapkan mulai bulan Juli 2013.
Selama ini, lanjutnya, tarif pembayaran melalui sistem INA CBG’s dirasakan cukup memberatkan rumah sakit, terutama swasta. Dien memberikan contoh, rumah sakit mengeluarkan biaya perawatan pasien sebesar Rp 5 juta. Saat dimasukkan dalam INA CBG’s, ternyata yang bisa dibayarkan sebesar Rp 3 juta. Dan dari Rp 3 juta itu hanya diganti 75 persennya saja.
Artinya, rumah sakit swasta mengalami selisih bayar yang cukup besar. Akibatnya banyak rumah sakit yang merasa tidak sanggup menjalankan sistem ini.
“Kedepannya, tarif itu akan 100 persen dibayarkan, tidak lagi 75 persen. Jadi selisih bayarnya tidak terlalu besar,” ujarnya.
Pergub itu akan disusun menunggu surat dari Kementerian Kesehatan. Namun Dien menargetkan dalam satu pekan ini, pergub itu sudah rampung dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu penentuan kenaikan tarif tidak dibicarakan untuk sementara waktu. Pihaknya ingin menyelesaikan pergub terlebih dahulu, sehingga mempunyai dasar hukum untuk menentukan kenaikan tarif.
“Tarif tidak akan naik dulu. Tidak ada kenaikan obat. Hiruk pikuk ini harus diselesaikan dulu. Membuat pergubnya dulu. Seminggu akan selesai,” tegasnya.
Sumber: beritasatu.com