JAKARTA – Sejumlah rumah sakit swasta di Jakarta mengusulkan ketentuan tarif program Kartu Jakarta Sehat segera diperbaiki. Nilai pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang selama ini diberlakukan dinilai terlalu kecil dan mereka minta agar diperbesar.
”Kami mengusulkan ketentuan tarif program KJS (Kartu Jakarta Sehat) diperbaiki, nilai pembayaran klaim pelayanan kesehatan ditingkatkan, sehingga kami tak menanggung kerugian,” tutur Ketua Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan Sri Rahmani, Sabtu (18/5).
Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi DKI sebelumnya menyebut ada 16 RS swasta yang mengundurkan diri dari kerja sama KJS. Dua RS di antaranya sudah mengajukan surat resmi, sementara 14 RS lain mengajukan pengunduran diri secara lisan.
Menurut Sri, sangat logis jika pengelola RS swasta menghentikan kerja sama dengan Pemprov DKI terkait program KJS. Soalnya, setelah satu bulan diberlakukan sistem pembayaran yang baru, mereka baru sadar pembayaran sesuai sistem Indonesia Case Base Group (INA-CBG’s) oleh PT Askes (Persero) dirasa tak menguntungkan. ”Kondisilah yang memaksa kami harus mengambil keputusan. Semoga segera ada perbaikan,” katanya.
Sistem pembayaran yang ditetapkan Kementerian Kesehatan saat ini dihitung sesuai paket pelayanan kesehatan. Sementara model sebelumnya, pembayaran klaim dihitung berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan RS.
”Dengan program sebelumnya saja kami harus menanggung subsidi 10 persen. Sekarang lebih kecil pembayarannya, subsidi kami lebih besar,” kata Sri.
Dicontohkan, klaim pembayaran pasien rawat inap di sebuah rumah sakit di Jakarta bulan April sebesar Rp 917 juta, sementara pembayaran klaim hanya disediakan Rp 451 juta. Begitu pula klaim pembayaran perawatan pasien rawat jalan dalam kurun waktu sama Rp 405 juta. Namun, dana yang disediakan untuk itu Rp 233 juta.
”Ada selisih yang besar antara klaim biaya pelayanan dan dana yang disediakan. Siapa yang akan menanggung selisih itu? Jika kondisi ini dipertahankan, rumah sakit swasta lama-lama bisa bangkrut,” kata Sri.
Menanggapi persoalan tarif ini, Kepala Dinas Kesehatan Dien Emawati akan mengumpulkan pihak terkait membicarakan hal itu. Dia juga mengusulkan agar Kementerian Kesehatan menghitung kembali komponen hitungan INA-CBG’s.
”Kami akan evaluasi. Jika memang tak cocok, harus diperbaiki pola tarifnya. Tarif INA-CBG’s dibuat dengan standar biaya dan sistem kendali biaya,” kata Dien.
Menurut Direktur Pelayanan PT Askes Fajriadinur, perubahan pola penghitungan pelayanan kesehatan masih memungkinkan diubah. Tarif itu ditetapkan tim gabungan antara unsur RS dan Kementerian Kesehatan.
”Posisi Askes mengelola program KJS. Penerapan tarif sesuai INA-CBG’s sebenarnya uji coba sebelum penerapan BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) tahun 2014. Jika ada persoalan di lapangan, sekaranglah saatnya mengoreksi sebelum diberlakukan secara nasional,” katanya.
Pindah rumah sakit
Adanya sejumlah rumah sakit swasta yang mengundurkan diri dari program KJS ini, berdasarkan pemantauan Kompas, berdampak pada pelayanan warga.
Pasien di RS Admira, Jalan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur, misalnya, banyak dirujuk ke rumah sakit umum daerah. ”Ada pula beberapa pasien KJS yang beralih ke pelayanan umum,” kata Alis, petugas di bagian informasi.
Di RS Thamrin, menurut Emi, petugas di bagian informasi, pasien KJS yang datang dirujuk ke RS Carolus atau RS Ridwan, Jakarta.
Sumber: megapolitan.kompas.com