Kita sering mendengar pameo bahwa negara kita adalah negara hukum. Meskipun beberapa orang akan menganggap pernyataan tersebut kini absurd-dengan banyaknya kasus hukum yang tidak diselesaikan secara hukum. Namun sebagai warga negara yang baik kita tetap harus menjunjung tinggi hukum demi ketertiban dan keamanan, setidaknya di lingkungan kita sendiri. Agar dapat menjunjung hukum dengan baik, kita harus paham mengenai berbagai peraturan yang terkait dengan lingkungan kita. Sayangnya banyak SDM yang bekerja di sektor kesehatan tidak paham peraturan apa saja yang harus dijadikan sebagai pegangan
Ketidakpahaman ini sering menjadi hambatan dalam melakukan advokasi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tindakan proaktif dari para regulator maupun penyelenggara pelayanan kesehatan bahkan sering kali diperlukan dalam proses advokasi untuk menyusun rancangan peraturan, sebelum materi dari aturan tersebut diusulkan kepada para pengambil keputusan. Penyusunan rancangan peraturan ini memerlukan kompetensi khusus yang umumnya tidak diperoleh saat para tenaga kesehatan menempuh pendidikan formal di sekolah kesehatan. Sementara, kebutuhan akan kompetensi ini menjadi semakin meningkat dengan adanya kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang semakin spesifik terhadap pelayanan kesehatan. Manajemen Pelayanan Kesehatan memfasilitas kebutuhan ini dengan menyiapkan berbagai modul yang dapat dipelajari untuk meningkatkan kompetensi yang diperlukan.