Padang – Tercatat sebanyak 1.899,15 ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang berasal dari 2.839 fasilitas kesehatan di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) per tahunnya. Jumlah yang sangat banyak tersebut tidak didukung ketersediaan pusat pengolahan limbah medis, sehingga harus dioper ke Pulau Jawa untuk dimusnahkan.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengiriman limbah medis ke Pulau Jawa itu cukup besar. Pasalnya Pemerintah Provinsi Sumbar menyerahkan limbah B3 Medis kepada pihak ketiga berizin dengan biaya angkut senilai Rp20.000 – 40.000 per kilogram.