Tidak ada uang jangan harap bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit. Uang muka dulu, kalau tidak ada jangan harap dilayani dengan baik. Bisa-bisa dicuekin. Demikian keluhan yang masih terdengar di ranah publik.
Sementara itu, bagi mereka yang memiliki kartu BPJS juga masih mendapatkan pelayanan yang diskriminatif. Kartu bukan jaminan mendapat layanan di rumah sakit, apalagi rumah sakit besar. Seringkali pemilik kartu BPJS harus mondar-mandir dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya karena pihak rumah sakit selalu mengatakan tidak ada kamar perawatan untuk pasien alias penuh. Padahal, beberapa kasus, kepada mereka yang punya uang pasti kamar tersedia.
Kasus bayi Debora yang diduga meninggal karena telat mendapatkan pelayanan kesehatan, menjadi catatan buruk dunia kesehatan kita. Kita sudah tidak tahu sudah berapa banyak pasien yang ditolak pihak rumah sakit karena pasien tersebut dari keluarga miskin. Padahal, hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Meski kita tidak menutup banyak masih banyak juga rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien miskin seperti yang diatur dalam undang-undang. Mereka lebih menomorsatukan pasien miskin karena panggilan kemanusiaan.
Pelayanan buruk dan kasus rumah sakit yang menolak pasien miskin masih saja terjadi, meskin Kementerian Kesehatan sudah berkali-kali menegaskan akan menindak tegas rumah sakit jika terbukti lalai dalam memberikan pelayanan dan mendahulukan uang dalam kasus gawat darurat.
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan Undang-undang No.44/2009 menyatakan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Ditegaskan kembali dalam Undang Undang Kesehatan No.36/2009 mengamanatkan pada pasal 32 ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Ayat 2 menegaskan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Harapan kita kejadian yang dialami bayi Debora tidak dialami bayi-bayi dan warga negara lainnya. Untuk itu, melalui Kementerian Kesehatan perlu membuat aturan khusus terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit sehingga pasien yang tidak cukup biaya tidak ditolak begitu saja.
Apalagi, bila pasien tersebut memiliki kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang perlindungan kesehatannya dijamin oleh negara.
Kejadian yang dialami bayi Debora seharusnya tidak terjadi di tengah keseriusan pemerintah mengejar target pelaksanaan jaminan kesehatan universal.
Hari Kesehatan Nasional 2017 yang diperingai setiap tanggal 12 November harus dijadikan momentum untuk menyemarakkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang bertujuan untuk kampanye hidup sehat guna mencegah berbagai ancaman penyakit. Selain itu pemahanan dan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga kesehatan harus terus ditingkatkan.
Masyarakat harus terus didorong masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat. Hal ini untuk menciptakan masyarakat yang produktif yang dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional.
Peringatan HKN ke-53 ini menjadi momentum untuk seluruh insan kesehatan merefleksi kembali sejauh mana keberhasilan upaya kesehatan yang sudah dilaksanakan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam meningkatkan derajat kesehatan bangsa Indonesia. Sejauh mana keberhasilan sektor kesehatan dalam melibatkan semua unsur, lintas sektor, dalam melaksanakan Pembangunan Kesehatan.
Terpenting adalah dalam peringatan HKN 2017 harus jadi momentum untuk merealisasikan perintah konstitusi bahwa salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum, termasuk penghidupan yang layak.
Atas dasar hal ini maka kesehatan sebagai fungsi dasar tidak bisa dikomersialisasikan. Pemerintah harus berkonsentrasi pada upaya membebaskan rakyat dari berbagai penyakit.
Kita sangat prihatin ketika rakyat datang ke rumah sakit masih sering diperlakukan secara deskriminatif. Rakyat ketika datang ke rumah sakit hanya boleh dibedakan atas penyakitnya dan semua harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Sementara itu momentum HKN juga kita mendorong pemerintah agar memperbanyak tenaga medis. Di sejumlah kita ketahui masih banyak kekurangan tenaga medis. Tak heran masyarakat tidak terlayani dengan baik.
Selain itu, Pemerintah harus terus menerus meningkatkan layanan kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Tentu kita mendorong masyarakat untuk membiasakan pola hidup sehat, makan bergizi, olahraga, serta istirahat cukup. Itulh sebabnya, peringatan HKN ke-51 lebih memberikan makna pada masyarakat akan arti pentingnya kesehatan.
Di atas segalanya, untuk mencapai kesehatan yang maksimal, Pemerintah juga perlu mengedepankan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat. Dengan memasuki usia ke 72 tahun, sudah pasti Indonesia harus terus meningkatkan kualitas dunia kesehatan demi kelangsungan hidup masyarakat.
(***)
Sumber: harianterbit.com