KEMENTERIAN Kesehatan menegaskan bahwa pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan (BPJS-Kes) bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit (RS) yang belum bekerja sama dengan BPJS-Kes dan tidak dikenai biaya.
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan RS untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.
“Semua rumah sakit, baik yang belum atau yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI Oscar Primadi melalui laman resmi Kemenkes.
Berdasarkan UU Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin RS apabila terbukti terdapat kelalaian.
Namun, sebelum memberikan sanksi, perlu dilakukan penelusuran atas kejadian atau dilakukan audit medis. Dikatakan Oscar saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke RS dan keluarga pasien.
Dia juga menyampaikan sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak RS harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta oleh pasien/keluarga.
“Berdasarkan keterangan tertulis melalui rilis media, pihak RS telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien. Meski demikian, bagaimana sebenarnya penanganan pasien di rumah sakit dan langkah selanjutnya, Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinkes Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penyuluhan kepada rumah sakit agar tidak menolak pasien yang akan berobat.
“Kalau ada rumah sakit lepas kontrol tidak mau menampung atau mengobati setiap pasien, ini kan masalahnya motivasi untuk cari uang saja,” kata Tjahjo yang ditemui di Kemenkeu, kemarin.
Terkait dengan RS Mitra Kalideres, Tjahjo mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk memberikan penyuluhan agar RS jangan menolak pasien.
Panja pelayanan kesehatan
Atas kasus Debora, Komisi IX DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pelayanan Kesehatan untuk mengungkap persoalan pelayanan rumah sakit dan meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.
“Panja akan mengundang semua pihak terkait untuk mendapat informasi sebanyak-banyaknya secara konprehensif,” kata anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh pada diskusi “Kasus Bayi Debora” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin.
Menurut Nihayatul yang akrab disapa Ninik, Panja akan mengundang semua pihak antara lain, keluarga Debora, pimpinan Rumah Sakit Mitra Keluarga, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan Kementerian Kesehatan. (H-1)
Sumber: mediaindonesia.com