JAKARTA (HN) -Pemerintah mendorong seluruh rumah sakit menginformasikan fasilitas kesehatan secara transparan kepada calon pasien. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko mengatakan, dorongan secara khusus ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mendesak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan swasta agar meningkatkan transparansi informasi ketersediaan kamar.
“Dorongan kepada pemerintah daerah terus dilakukan dan untuk rumah sakit swasta sedang direncanakan,” kata Hesty kepada HARIAN NASIONAL, Minggu (3/9).
Dia menjelaskan, praktik keterbukaan informasi seperti kamar rawat inap sudah dijalankan rumah sakit vertikal melalui sistem informasi online. Langkah ini diperlukan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat tidak mendapat perlakuan berbeda saat rawat inap.
Menurut Hesty, sistem tersebut memuat transparansi informasi tempat tidur rawat inap dan informasi pelayanan rawat jalan.
“Data real time ditampilkan di layar TV ada di setiap kelas, dan diperbarui otomatis setiap satu menit,” katanya.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, pemerintah pusat dan daerah harus mengatasi privatisasi informasi ketersediaan kamar di rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Langkah ini merespon peningkatan aduan pasien yang sulit masuk ke rumah sakit rujukan karena alasan kamar penuh. Namun, rumah sakit yang bersangkutan kerap menerima pasien lain beberapa saat kemudian.
“Setiap rumah sakit atau penyelenggara fasilitas kesehatan publik harus memasang informasi kuota atau ketersediaan kamar,” kata Alamsyah.
Menurut dia, masalah kesehatan bukan merupakan persoalan privat. Oleh karena itu, lanjut Alamsyah, pihaknya merekomendasikan ketentuan secara nasional kepada instansi terkait yakni Kemenkes RI.
“Tidak boleh main-main karena dijamin konstitusi. Pihak yang bergerak di sektor publik tidak boleh merahasiakan akses informasi publik,” tegas Alamsyah.
Dia menuturkan, aduan privatisasi ketersediaan kamar dari provinsi DKI Jakarta, Yogyakarta, dan hampir setiap daerah, melatarbelakangi rekomendasi tersebut. Menurut dia, hal ini sudah berlangsung dua tahun terakhir.
Selain itu, rumah sakit swasta kerap memberikan rujukan pasien ke rumah sakit umum rujukan karena faktor tingginya pertanggungan biaya pengobatan. Alamsyah menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Riau, dan Sumatera Barat sudah memulai dorongan tersebut meski belum menerbitkan aturan resmi. Daerah lain rata-rata sedang membuat pertemuan dengan pihak swasta.
Sumber: harnas.co