Liwa (Lentera SL): Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Barat, mewajibkan seluruh puskesmas dan bidan desa (bindes) yang ada di kabupaten setempat untuk merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar (RSUDAU) khususnya pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal tersebut menyusul adanya dugaan bahwa puskesmas dan bindes ‘kongkalikong’ dengan salah satu rumah sakit swasta di kabupaten setempat.
Diduga, ada fee bila merujuk pasien ke rumah sakit swasta. Makanya, RSUDAU sepi pasien rujukan, meski sebenarnya dari segi fasilitas dan pelayanan RSUDAU sudah jauh lebih mumpuni.
Hal tersebut terungkap saat hearing antara antara Komisi III dengan pihak RSUDAU dan Diskes Lambar, Selasa (5/9).
Anggota Komisi III, Dadin Ahmadin, dan sejumlah anggota lainnya turut berargumen dan menekankan agar permasalahan yang berkaitan dengan menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di RSUDAU tersebut segera diselesaikan.
”Ada aspirasi dari masyarakat, bahwa kenapa puskesmas dan bindes selalu merujuk ke salah stau rumah sakit swasta, padahal rumah sakit kita (RSUDAU, Red) sudah jauh lebih bagus, bukan hanya soal fasilitasnya tetapi juga soal pelayanan yang diberikan,” ujar Dadin.
Bahkan pihaknya juga menerima laporan, bahwa terjadi kongkalikong antara pihak oknum puskesmas dan bindes dengan rumah sakit swasta tersebut, dimana setiap merujuk pasien mendapatkan komisi, sebagai salah satu timbal balik kepada oknum-oknum yang merujuk pasien ke rumah sakit dimaksud.
”Ada yang bilang kalau merujuk pasien ke salah satu rumah sakit swasta tersebut mendapatkan fee, atau ada kongkalikong diantara mereka, kalau memang itu benar terjadi jangan sampai dibiarkan, dan harapan kami masalah ini bisa segera dicarikan solusi terbaik,” kata dia.
Hal tersebut juga tampak diamini oleh Wakil Ketua II DPRD Lambar Saiful Abadi, dan Ketua Komisi III SW Sundari dan juga anggota lainnya Tri Budi Wahyuni, yang juga mengutarakan hal yang sama, dan meminta kepada Diskes Lambar untuk benar-benar serius menangani persoalan tersebut. ”Ini ada apa?, kok masalah ini masih terus terjadi, padahal kami sudah sering menyampaikan kepada Diskes untuk segera mencarikan solusi, karena kalau dari segi pelayanan dan juga fasilitas tentunya rumah sakit umum jauh lebih baik, bahkan tidak kalah dengan rumah sakit setipe lainnya,” kata Tri Budi Wahyuni menambahkan.
Sementara itu, Kepala Diskes Lambar, Paijo menyampaikan, bahwa sebelumnya penekanan terhadap puskesmas dan bindes terkendala tenaga medis khususnya dokter spesialis kandungan di RSUDAU yang hanya satu orang, namun per tanggal 10 Agustus lalu RSUDAU mendapatkan tambahan satu orang dokter obgyn sehingga kedepan penekanan akan dilakukan.
”Kami akan mengadopsi system yang diterapkan oleh Pemkab Lampung Tengah, dimana disana seluruh Puskesmas dan Bidan Desa wajib untuk merujuk pasien khususnya pasien PBI ke rumah sakit umum, dan itu akan kita lakukan di Lambar melalui surat edaran yang akan dikeluarkan oleh pak bupati,” terangnya.
Menurutnya, bagi puskesmas dan bindes yang nantinya tetap nekat merujuk pasien PBI ke salah satu rumah sakit swasta atau langsung ke luar kabupaten maka akan diberikan sanksi. ”Tentu ada sanksi jika ada yang melanggar, namun kita juga tidak bisa menekankan pasien misalnya pasien umum harus ke RSUDAU, jadi yang memungkinkan adalah pasien PBI, dan itu akan kita terapkan di Lambar,” tegas Paijo. (IWAN )
Sumber: lenteraswaralampung.com