CITRA sebuah rumah sakit ditentukan oleh pelayanannya yang berfokus pada pasien. Pelayanan ini bukan hanya mengenai perawatan medis kepada pasien, tapi juga hak-hak pasien yang lainnya. Hak-hak pasien ini harus dipahami oleh sebuah rumah sakit.
“Untuk bisa memahami dan menghormati hak-hak pasien, seorang public relation (PR) dan marketing di sebuah rumah sakit memegang peranan kunci,” ungkap dr Sutoto M.Kes, Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), saat ditemui dalam sebuah acara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
PR atau marketing rumah sakit harus bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pasien. Menurut dr Sutoto, informasi yang dibutuhkan oleh pasien antara lain mengenai rumah sakit tempat dia berobat, detail penyakit yang dideritanya, dan kompetensi petugas medis yang merawatnya. Petugas medis yang merawat pasien tentulah harus berkompeten di bidangnya.
Selain itu, PR atau marketing rumah sakit harus segera menanggapi dan menangani apabila ada pasien yang komplain. Pasien yang berobat di sebuah rumah sakit memang memiliki hak untuk komplain jika pelayanan yang diterimanya kurang berkenan. Di sinilah peran sebuah PR dan marketing rumah sakit untuk bisa memberikan informasi, solusi, dan edukasi.
Terkait dengan informasi, ke depannya akan ada sebuah sistem baru yang diterapkan rumah sakit. “Rumah sakit nantinya wajib memiliki sistem pendaftaran rawat jalan dan rawat inap berbasis. Standar baru ini akan mulai disosialisasikan walaupun sudah ada rumah sakit yang menerapkannya. Dalam jangka waktu 3 tahun, standar ini sudah harus diterapkan oleh seluruh rumah sakit,” tambah dr Sutoto.
Penilaian terhadap sebuah rumah sakit juga melibatkan cara rumah sakit itu berkomunikasi dengan masyarakat, pasien dan keluarganya, serta antarpetugas medis. Sebagian besar kasus yang terjadi di rumah sakit disebabkan oleh cara berkomunikasi yang salah. “Komunikasi adalah kunci sukses dari pencitraan sebuah rumah sakit,” kata dr Sutoto.
Di Indonesia, akreditas penilaian rumah sakit memiliki lima tahapan di mulai dari perdana, basic atau dasar, madya, utama, hingga paripurna. 50% dari rumah sakit yang sudah terakreditasi masuk dalam kategori paripurna. Akreditasi tidak hanya melihat gedung dan fasilitas yang diberikan oleh rumah sakit. Tapi juga melihat pada proses pelayanan pasien dan output yang diberikan rumah sakit kepada pasien.
(hel)
Sumber: okezone.com