Rejang Lebong – Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan mekanisme pelayanan Jaringan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di daerah itu.
Menurut keterangan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Curup, Syafrudin Imam Negara saat menggelar sosialisasi program JKN-KIS di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Senin, sejak didirikan pada 2014, sampai saat ini masih banyak pesertanya yang belum memahmi mekanisme pelayanan di lapangan.
“Hingga saat ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum memahami mengenai mekanisme yang ada di BPJS Kesehatan, diantaranya mengenai proses pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan dan lainnya,” kata Syafrudin.
Dijelaskannya, untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan masih ada warga yang hanya mengetahui pendaftarannya dilakukan dikantor BPJS Kesehatan.
Padahal saat ini BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan pendaftaran peserta JKN-KIS melalui daring, pusat layanan BPJS Kesehatan, dokter keluarga, aplikasi BPJS Kesehatan hingga melalui kantor camat lewat sistem drop box.
Mekanisme lain yang saat ini belum banyak diketahui masyakat adalah terkait dengan rujukan berjenjang, dimana proses penanganan pasien, peserta JKN-KIS tidak bisa langsung ke rumah sakit.
Melainkan harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tempatnya terdaftar seperti di Puskesmas, kemudian bila memang Puskesmas tidak bisa menangani sakit yang dialaminya baru bisa dirujuk ke rumah sakit.
“Kalangan peserta JKN-KIS baru bisa langsung ke rumah sakit bila memang kondisinya sudah darurat, namun bila masih bisa ditangani di fasilitas kesehatan pertama atau Puskesmas maka cukup disitu saja dan tidak bisa langsung ke rumah sakit,” ujarnya.
Sementara itu permasalahan lainnya yang belum banyak diketahui masyarakat ialah ketersedian obat yang ada di rumah sakit. Setelah diterapkan sistem JKN, maka pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit adalah satu paket mulai dari biaya perawatan hingga obat yang digunakan sesuai dengan jenis sakit yang dialami peserta.
“Tidak ada alasan lagi rumah sakit tidak memiliki obat karena sudah menjadi tanggungjawab rumah sakit. Kalau memang rumah sakit mengatakan tidak ada obatnya, maka peserta bisa membeli diluar namun bisa diklaim ke rumah sakit,” jelasnya.***4***
Sumber: antaranews.com