Medan. Seluruh rumah sakit di Medan diimbau agar mengutamakan pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) dalam kondisi darurat, tanpa menanyakan status ekonomi dan meminta jaminan uang muka.
Sebab, semuanya telah dijamin Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Perda 06/2009 tentang KIBBLA Kota Medan.
Demikian Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Medan Hendra DS saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Air Bersih Medan, baru-baru ini.
“Khusus rumah sakit swasta, akan mendapat penggantian biaya dari pemerintah daerah (Pemda) jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu,” ujarnya di hadapan konstituennya para ibu rumah tangga di kawasan Kecamatan Medan Kota.
Karenanya, ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Medan, seluruh rumah sakit baik pemerintah atau swasta, diimbau agar melayani pasien KIBBLA sesuai dengan standar pelayanan.
“Para penyedia jasa pelayanan kesehatan juga memiliki kewajiban melaporkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita ke dinas kesehatan,” tukasnya sembari menyatakan pihak rumah sakit atau jasa pelayanan kesehatan yang melanggar perda ini bisa dikenakan pelanggaran pidana.
Berikan Sanksi
Bahkan pemko selaku penyelenggara pelayanan KIBBLA, ungkapnya bisa memberikan sanksi peringatan, bahkan mencabut izin praktik fasilitas kesehatan sesuai pasal 11 perda tersebut.
Sedangkan bagi setiap tenaga kesehatan KIBBLA, berhak mendapatkan tambahan penghasilan yang wajar (pasal 7 poin 1). Tambahan penghasilan yang wajar sebagaimana pasal 7 poin 1 sebagaimana diatur dalam peraturan kepala daerah/peraturan walikota (Perwal).
“Umumnya setinggi pimpinan rumah sakit pasti telah mendapatkan sosialisasi KIBBLA ini. Hanya sangat disayangkan masyarakat yang tidak tahu dan mengerti terkait Perda KIBBLA ini,” tegasnya seraya menyatakan pasien KIBBLA yang tidak ditanggapi penyelenggara jasa kesehatan, baik klinik atau rumah sakit silahkan melapor ke dinas kesehatan. (aru)
Sumber: analisadaily.com