Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi memastikan pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun ini akan berjalan sesuai dengan aturan. Bahkan, direksi rumah sakit memastikan tidak akan pernah ada lagi kasus hukum yang terjadi di rumah sakit yang dipimpinnya.
Direktur Utama RSUD Cibabat Trias Nugrahadi mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan kembali melakukan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dengan total anggaran sebesar Rp35 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
“Dana itu sebetulnya merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang memang penggunaannya untuk peningkatan fasilitas kesehatan di RSU Cibabat,”katanya, kepada pewarta, Minggu (16/7).
Menurutnya, anggaran sebesar itu akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan seperti peralatan jantung, alat bedah kemudian cityscan.
Adanya, e-Catalog melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memfasilitasi pengadaan Barang/Jasa untuk Instansi dan Pelayanan Fasilitas Kesehatan menjadi mudah, efisien dan transparan telah banyak membantu.
Sebelumnya, untuk mempercepat pelayanan pendaftaran pasien, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat resmi menggunakan sistem pendaftaran berbasis online bernama ‘SMS Gateway’. Sistem ‘SMS Gateway’ ini merupakan upaya perbaikan pelayanan, khususnya sistem pendaftaran yang dikembangkan oleh rumah sakit.
“Tentunya kami memerlukan inovasi lagi, inovasi yang kita lakukan sekarang dengan SMS Gateway,” pungkasnya. [jar]
Sumber: rmoljabar.com