Bertempat di lantai 4 Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) berlangsung sosialisasi komite etik dan hukum, Senin (37) pukul 13.00 WIB – selesai. Hadir sebagai narasumber Dr. Setya Wahyudi. SH,MH. Kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari tenaga medis, dokter, perawat, bidan, analis, laboran tenaga kependidikan, mahasiswa koass Kedokteran Gigi Unsoed, Satpam, Penjaga, Sopir dan cleaning service.
Sebelum acara dimulai, diawali dengan penayangan Safety briefing tentang bagaimana jika terjadi bencana alam, kebakaran, gunung meletus, banjir. Selain itu juga tentang bagaimana cara menyelamatkan diri dan cara menyelamatkan pasien sehingga keselamatan bisa teratasi.
Direktur RSGMP drg. Arwita Mulyawati. Mh.Kes dalam sambutannya mengucapkan selamat Idul Fitri Mohon maaf lahir batin. Beliau berharap semua peserta nengikuti sosialisasi sampai selesai karena kegiatan sosialisasi komite etik dan hukum ini baru pertama kali dilaksanakan sehingga sangat bermanfaat bagi semua.
Narasumber Dr. Setya Wahyudi. SH. MH RSGMP dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Komite Etik Dan Hukum adalah bagian dari pelayanan masyarakat. Hal yang harus dipatuhi berkaitan komite etik dan hukum yaitu goodcorporate Governance, good clinical Standar, dan Good Ethical Practice / kode etik Rumah Sakit. Sedangkan yang menjadi Dasar hukum adalah UU 44 th 2009, Perat Pres 77 / 2015, Peraturan Rektor No. 6 / 2015, dan Peraturan diret RSGMP 04 / 2015ttg organisasi dan tata kerja komite etik dan hk.
Lebih lanjut dijelaskan tentang fungsi komite etik dan hukum yaitu sebagai pendidik etika dan hukum insan, Penyusun kebijakan etika dan hukum RSGM, dan Pembahas penanganan kasus yg berkaitan dengan pelanggaran etikadan hukum di Rumah Sakit. Terkait dengan Malpraktek prefesi kedokteran antara lain berupa 1). Pelanggaran etika kedokteran: tindakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban etika dokter dan harus ditaati yaitu kewajiban umum dokter gigi, Kewajiban terhadap pasien, Kewajiban terhadap teman sejawat, dan Kewajiban terhadap diri sendiri. 2). Pelanggaran kaidah hukum: perbuatan yang memenuhi / melanggar ketentuan hukum. 3). Pelanggaran administrasi: menjalankan praktik kedokteran tanpa ijin lisensi, Melakukan tindakan medik tanpa izin, Menggunakan izin yang kadaluwarsa. dan tidak membuat rekam medik.
Maju Terus Pantang Mundur Tak Kenal Menyerah!
Sumber: unsoed.ac.id