Labuhanbatu – Direktur RSUD Rantauprapat, dr Syafril Rahmadi Maulana Harahap SpB, terus melakukan pembenahan pelayanan kepada pasien, termasuk kebijakan imbauan larangan merokok bagi keluarga pasien di rumah sakit.
Karena, katanya, hal itu berdampak buruk kepada para pasien yang sedang dirawat. “Ya, selama direkturnya bapak dokter Syafril memang banyak perubahan, termasuk selama dia bertugas, dipasangnya sejumlah imbauan larangan merokok,” kata Humas RSUD Rantauprapat, Doni Simamora, kepada medansatu.com, Kamis (27/7/2017).
“Kita mengimbau agar para keluarga pasien tidak merokok di area rumah sakit, karena bisa berdampak tidak baik bagi para pasien yang dirawat,” tambahnya.
Doni menyebutkan, hal tersebut juga mendukung program pemerintah, yakni program Kota Layak Anak. “Ini juga mendukung salah satu program pemerintah, kota layak anak,” sebutnya.
Merokok di rumah sakit merupakan pelanggaran UU Kesehatan, dan ada pidana dendanya. “Kita selalu mengimbau kepada para pengunjung atau keluarga pasien, baik dengan cara menempelkan sejumlah stiker dan poster serta melalui pengeras suara,” ucapnya.
“Dalam Pasal 115 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Merokok di rumah sakit dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” tegas Doni.
Sumber: medansatu.com