PEKANBARU – Anggota Komisi E DPRD Riau Ade Hartati, angkat bicara mengenai masih adanya sejumlah Rumah Sakit (RS) Swasta di Provinsi Riau yang tidak melaksakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Ia mengatakan, sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, kebijakan sistem jaminan kesehatan nasional yang sudah menjadi kebijakan secara nasional harus diikuti komitmen dari seluruh komponen pendukung.
“Dalam hal ini rumah sakit, Rumah sakit swasta ataupun negeri harus memiliki komitmen untuk menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang berkemanusiaan dan berkeadilan,” kata Ade Hartati kepada CAKAPLAH.com, Selasa (4/7/2017).
Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini menambahkan, dimintanya komitmen dari rumah sakit dalam hal pelayanan kesehatan tersebut karena biaya kesehatan masyarakat sudah ditanggung atau dibantu iurannya oleh pemerintah.
Lebih lanjut, terkait adanya 14 rumah sakit swasta di Riau tersebut yang tidak melakukan program BPJS, anggota DPRD Dapil Pekanbaru ini meminta Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah koordinasi.
“Saya berharap dan meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau segera melakukan langkah-langkah kordinasi ke seluruh rumah sakit yang belum memberikan pelayanan bagi pasien BPJS, karena ini untuk kepentingan masyarakat luas,” tukasnya.
Seperti yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, di Provinsi Riau masih ada RS yang belum membentuk pelayanan pasien menggunakan program BPJS. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, setidaknya ada 57 RS yang menyediakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu.
“Dari 71 rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan dengan BPJS di Provinsi Riau, ada 14 rumah sakit yang belum ada (pelayanan) BPJS,” terang Kepala Diskes Provinsi Riau, Mimi Nazir Senin (3/7/2017).
Sumber: cakaplah.com