PEKANBARU – Masih banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan BPJS Kesehatan di rumah sakit swasta di Kota Pekanbaru, kembali menjadi perhatian serius kalangan dewan. Padahal, legislator sudah berkali-kali mengingatkan, agar rumah sakit memprioritaskan penanganan pasien BPJS.
Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos, Minggu (23/7/2017) mengaku, pihaknya terakhir mendapatkan laporan dari masyarakat Jumat kemarin, terkait penggunaan BPJS Kesehatan di rumah sakit Sansani, di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Pasien diharuskan menjalani rawat inap, jika ingin mendapatkan perawatan menggunakan BPJS.
Meski sakitnya tergolong status emergency dan pasien tidak mau rawat inap, namun pihak rumah sakit tetap bersikeras tidak bisa pakai BPJS Kesehatan jika hanya rawat jalan. Akhirnya, pasien terpaksa berobat menggunakan jalur umum (bayar cash langsung).
“Rumah sakit ini pakai peraturan apa ini. Kok diharuskan rawat inap. Ini sangat memalukan, rumah sakit buat kebijakan yang notabene-nya hanya kejar profit. Sudah jelas kita pernah tegaskan saat hearing di DPRD, kok rumah sakit semena-mena saja,” tegas Aidil kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurut politisi Demokrat ini, kebijakan Rumah Sakit Sansanitersebut harus dievaluasi oleh Dinas Kesehatan dan pihak BPJS. Sebab, sangat merugikan masyarakat. Jika membandel, pihaknya menyarankan agar Diskes mencabut izin rumah sakit tersebut.
“Dari sekarang kita tegaskan, pasien BPJS itu harus prioritas. Rumah sakit jangan buat aturan sendiri. Kita negara hukum, aturannya sudah ada. Harusnya rumah sakit seperti ini diberi sanksi keras,” sarannya.
Ke depan, Komisi III meminta Diskes serius mengevaluasi rumah sakit yang masih enggan melayani pasien BPJS Kesehatan ini.
“Masalah ini akan kita bawa nanti ke rapat komisi. Kita inginkan semua rumah sakit menangani pasien BPJS sebagaimana layaknya menangani pasien umum. Jika itu-itu saja rumah sakit yang bandel, kita rekomendasikan ditutup,” tegasnya lagi.
Sementara itu, dokter jaga Rumah Sakit Sansani Pekanbaru dr Tomy mengaku, pasien yang bisa menggunakan layanan BPJS harus rawat inap. Jika tidak, maka masuk kategori pasien umum.
“Kalau rawat inap, baru bisa gunakan BPJS,” ujarnya singkat.
Sumber: tribunnews.com