JENEPONTO – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (LDP) Jeneponto, memberlakukan aturan larangan membawa anak masuk dalam ruang perawatan medis rumah sakit. Hal ini di ungkapkan oleh Humas dan Hukum RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, Fajrin, Minggu (11/6/2017).
Aturan yang berlaku di RSUD Lanto Daeng Pasewang, merupakan sebuah hal yang lazim meskipun terdapat pro dan kontra di masyarakat, sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan.
RSUD Lanto Daeng Pasewang membuat aturan dengan dasar pertimbangan. Dasar aturan dibuat untuk mencegah terjadinya penularan penyakit pada anak-anak. Karena anak-anak dibawah usia 12 tahun, memiliki ketahanan tubuh yang belum sempurna.
RSUD Lanto Daeng Pasewang sebagai penyedia jasa pelayanan kesehatan, dan melaksanakan amanah undang-undang yang termaktub pada pasal 3 undang-undang no 36 tahun 2009, tentang kesehatan yang pada perinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat.
“Padahal ini diberlakukan karena peduli bagi masyarakat pengguna jasa kesehatan, di rumah sakit. Yang dikhawatirkan ada penularan penyakit lain. Apalagi anak-anak yang masih usia 12 tahun, masih sangat rentan dengan lemahnya kekebalan tubuhnya. Sehingga bisa saja akan menular penyakit lain. Apalagi sentral rumah sakit berbagai macam penyakit,” jelas Fajrin.
Sambung Fajrin, rumah sakit juga seringkali mendapat komplain dari keluarga pasien, yang memaksa untuk memasukkan anaknya pada ruang perawatan walaupun hanya sekedar untuk membesuk keluarganya yang sakit.
Sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif, Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang merumuskan regulasi dan kebijakan untuk mengatur hal tersebut. Baik terhadap anak sehat pembesuk dan anak yang sakit atau yang dirawat pada ruang perwatan khusus anak.
Rumah sakit adalah tempat orang dengan berbagai macam penyakit dirawat sehingga sangat besar kemungkinan lingkungan rumah sakit terdapat bermacam jenis virus dan penyakit yang bertebaran disekitar area Rumah sakit ini.
“Makanya bagi anak-anak yang belum mempunyai kekebalan tubuh yang sempurna tentu akan sangat rentang untuk tertular penyakit, namun mirisnya tidak sedikit dari keluarga pasien yang mengacuhkan dan menganggap sepeleh aturan itu ada yang dengan keras memaksakan masuk dalam ruang perawatan,” ucapnya.
Selain itu, ada juga yang bermain kucing-kucingan dengan petugas keamanan RSUD LDP, untuk bisa memasukkan anaknya ke ruang perawatan, dan yang paling parahnya juga keluarga dari pasien anak yang merokok di sekitar ruang perwatan anak.
Tentu penegakan aturan tersebut tidaklah cukup kalau hanya mengandalkan petugas keamanan saja akan tetapi mesti di dukung dengan kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
Sehingga kemudian Rumah sakit tidak lagi hanya sekedar memberikan informasi dan pelayanan kesehatan kepada pasien dan keluarga pasien.
Akan tetapi harus juga bertanggungjawab membuat kebijakan dan system yang mendukung upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam upaya pencegahan penyakit secara menyeluruh dan berkesinambungan. Baik bagi pasien dan keluarganya, staf, masyarakat sekitar dan lingkungan.
Sumber: rakyatku.com