Medan : Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, menilai kualitas layanan rumah sakit (RS) di Sumatera Utara (Sumut) masih buruk. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya keluhan masyarakat yang melapor ke Ombudsman. Belum maksimalnya pelayanan RS tersebut menurut Abyadi juga karena masih sedikitnya jumlah RS yang terakreditasi.
“Kalau saya nilai memang pelayanan di rumah sakit di Sumut ini masih buruk. Tak heran, masih banyak masyarakat yang lebih percaya berobat ke luar negeri,” katanya di Medan, Senin (5/6/2017).
Abyadi mengungkapkan, pihaknya pernah mendapatkan laporan masyarakat soal buruknya layanan yang diberikan RS, yakni pasien terkesan tidak diperhatikan.
“Pernah ada pasien baru tiga hari operasi sudah disuruh pulang. Namun, saat di rumah ususnya malah keluar, tapi saat kembali ke rumah sakit, tidak ada dokter yang melayani. Setelah direkturnya kami hubungi, baru pasien itu mendapatkan pelayanan, meski akhirnya meninggal,” jelasnya.
Untuk itu, Abyadi mengatakan, Dinas Kesehatan provinsi ataupun kabupaten/kota seharusnya dapat menjalankan fungsi pengawasannya, agar layanan di RS dapat diperbaiki. Begitupun, RS yang ada khususnya milik pemerintah supaya juga dapat berbenah diri.
“Saya menilai peran Dinas Kesehatan tidak terlihat. Harusnya dinas kesehatan dapat lebih menjalankan fungsi kontrolnya,” sebutnya.
Belum lagi, sambung Abyadi persoalan dokter yang belum merata hingga ke daerah, serta akreditasi yang masih minim. Sehingga di RS belum tercipta pelayanan yang standar.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Agustama mengaku, tahun 2017 ini baru 51 RS di Sumut yang sudah terakreditasi versi 2012. Namun pihaknya terus mendorong agar semua RS di Sumut khususnya RSUD dapat terakreditasi.
“Kita kan terus mendorong dan memfasilitasi supaya RS memberikan pelayanan yang baik. Untuk kelas C itu wewenang kabupaten/kota, dan kita di provinsi adalah kelas B,” sebutnya.
Terkait peran akreditasi, Agustama mengaku Dinas Kesehatan hanya menyiapkan untuk dinilai, seperti menunjang, mendorong, membimbing, membina dan memfasilitasi RS. Sementara yang menilai kelayakan RS untuk mendapatkan akreditasi adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). (Wid/HF)
Sumber: rri.co.id