Sumenep – Mulai tahun 2018, masyarakat miskin Sumenep tidak bisa lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit dengan menunjukkan surat pernyataan miskin (SPM).
“Nanti mulai 2018, SPM hanya berlaku di Puskesmas. Di rumah sakit harus menggunakan BPJS. Sudah tidak bisa lagi dengan SPM,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, dr. Fatoni, Senin (22/5/2017).
Ia mengatakan, aturan tersebut harus diberlakukan, menyesuaikan dengan aturan dari Pemerintah pusat, bahwa 2019, seluruh masyarakat telah didaftarkan sebagai peserta BPJS.
“Untuk Sumenep, SPM kita tarik perlahan. 2018 hanya di Puskesmas. 2019 sudah tidak ada lagi SPM dan diganti dengan keikutsertaan di BPJS,” ujarnya.
Menurutnya, penghapusan SPM tersebut akan diintegrasikan ke BPJS. Artinya, masyarakat miskin yang selama ini biaya pengobatannya ditanggung pemerintah daerah, maka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS yang pembayaran preminya ditanggung oleh daerah.
“Pemkab Sumenep menganggarkan 63.000 masyarakat miskin yang akan diintegrasikan dari SPM ke BPJS. Sekarang baru terdata 20.000. Jadi masih cukup banyak ruang untuk masuk di pendataan,” ucap Fatoni.
Ia mengaku akan mengoptimalkan pendataan di tahun 2018. Seluruh kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dengan akurat, mana masyarakat yang miskin dan berhak memperoleh layanan kesehatan gratis.
“Kalau tahun 2018 pendataan selesai, maka tahun 2019 tidak ada lagi masyarakat miskin yang dibiayai SPM. Semua sudah menjadi peserta BPJS,” terangnya. [tem/suf]
Sumber: beritajatim.com